JAWA TIMUR – PONOROGO | detikkasus.com – Setelah puluhan orang pedagang pasar eks stasiun Ponorogo dan LSM menggelar demo tanggal 25 Oktober 2018 lalu, sudah mendapat jawaban dari pemerintah Kabupaten Ponorogo, akhirnya koperasi yang menaungi sewa pedagang pasar eks pasar stasiun, Pandu Artha Nugraha Jaya sudah dibekukan karena terbukti telah menyalahi aturan yang berlaku.
Namun hari kemarin, Selasa (13/11/2018) salah satu pedagang pasar atas nama Lilik mendapat surat oleh PT KAI Daop 7 Madiun berisikan perintah pembongkaran bangunan / pengosongan lahan maksimal 3 hari kalender setelah surat diterbitkan dengan alasan pedagang tidak membayar sewa atas lahan yang ditempati tersebut.
Menurut Suwardi, pengurus paguyuban pedagang pasar eks stasiun Ponorogo. “Surat perintah pengosongan lahan pembongkaran kios ini menurut saya terbalik sebenarnya, karena selama ini sudah puluhan tahun tidak ada masalah, disuruh bayar juga kami bayar, pedagang itu nurut saja disuruh bayar berapapun ikut saja, tidak ada yang menyangkal, Ditempat saya ditarik retribusi sebesar 4.500 sampai ada lapak yang ditarik 6.000, dipasar itu jumlah pedagangnya ada kurang lebih 400 lapak kios,” jelas Suwardi.
Saat ini para pedagang menolak apabila disebut tidak mau membayar sewa atas lahan pasar, Karena setiap hari pedagang membayar retribusi kepada pengurus pasar yang dipimpin oleh sodara Maskur sebesar Rp 4.500 – Rp 6.000 per tempat tergantung besar kiosnya.
“Para pedagang hari ini dengan didampingi rekan rekan LSM berniat menanyakan langsung kepada Pimpinan PT. KAI Daop 7 Madiun, kemanakah uang yang telah dibayarkan selama ini,”Imbuhnya.
Selain itu para pedagang yang berjumlah puluhan orang juga berencana akan melakukan negosiasi terhadap rencana pembongkaran lapak kios eks setasiun yang dia tempati.
Saat akan ditemui pedagang pagi, (14/11/2018) di Kantor PT. KAI Daop 7 Madiun, petugas mengatakan bahwa hari ini pimpinan sedang keluar dan ditawarkan untuk melakukan jadwal pertemuan ulang minggu depan dengan seluruh Pimpinan dan sekaligus dengan Manager Perusahaan Aset yang bersangkutan langsung. Akhirnya tanpa ada keributan seluruh pedagang menerima tawaran tersebut dan langsung membubarkan diri.
Dikonfirmasi di tempat yang sama koorlap pendamping pedagang pasar eks setasiun Ponorogo, Agung Budi Prayetno mengatakan, “Saat ini pedagang eks stasiun sangat resah terhadap kejadian yang dilakukan oleh pengelola pasar saudara Maskur melalui Koperasi Pandu Artha Nugraha Jaya, sebab apa, Maskur disini sangat arogan sekali semua pedagang harus menurut dengan apa yang disampaikan oleh Maskur,”Kata Agung Budi Prayetno yang akrab di panggil Budi Ceprot di wilayah Ponorogo.
Sebagai contoh, (lanjut Budi bahwa saudar Maskur arogan_red), “kemarin terjadi pembongkaran paksa di lapak lapak pedagang, padahal lapak lapak itu bukan milik Maskur tetapi milik pedagang sendiri. Pembongkaran itu dilakukan dengan alasan yang tidak jelas seperti untuk menata keindahan pasar dan sebagainya, Maskur membungkar sendiri lapak lapak tersebut, ternyata lapak pasar tersebut dibangun dengan kios baru namun, lapak baru tersebut dijual kepada orang lain di luar pasar,” ungkap Budi.
Tonton : Bola Panas Kasus Pengerusakan Los Pasar Eks Stasiun Ponorogo Kembali Bergulir
https://youtu.be/i1sUuYrPEeE
Budi juga menambahkan, “Surat perintah pembongkaran lapak yang diberikan PT. KAI terhadap pedagang pasar tersebut menurut saya adalah surat rekayasa antara PT. KAI dan Maskur. Apabila besok tetap dilakukan pembongkaran maka otomatis kami para pedagang akan melakukan perlawanan terhadap petugas pembongkaran,” Imbuh Budi
Sampai dengan berita ini diturunkan pihak PT. KAI dan Maskur belum bisa di konfirmasi terkait rencana pemboongkaran lapak pedagang pasar eks stasiun Ponorogo yang akan dilaksanakan besok kamis (15/11).
Reporter: Deny Eko
Editor: Anang Sastro