Bojonegoro | Detikkasus.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kembali menerima penyerahan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Opini WTP kali ini untuk laporan keuangan Pemkab Bojonegoro Tahun Anggaran 2022.
Penyerahan diterima langsung oleh Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah bersama Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar di kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo, Kamis (25/05/2023).
Dengan penerimaan opini terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2022 ini, Pemkab Bojonegoro telah menerima Opini WTP dari BPK RI berturut-turut sebanyak 9 kali.
Opini WTP merupakan bentuk apresiasi atas laporan keuangan yang disusun berdasarkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), dan efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, Luluk Alifah, laporan keuangan disusun dari beberapa bagian. Pertama, laporan realisasi anggaran yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya keuangan yang menggambarkan perbandingan antara pagu anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan.
“Kedua, laporan perubahan saldo anggaran, berisi laporan keuangan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan saldo anggaran lebih pada tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” kata Luluk.
Ketiga, penyusunan laporan neraca yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
Luluk melanjutkan, susunan laporan yang keempat adalah laporan operasional. Laporan ini menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi, yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah daerah atau kegiatan penyelanggaraan pemerintahan dalam satu periode.
Kelima, susunan laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas. Untuk arus kas ini menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris menggambarkan saldo awal penerimaan pengeluaran dan saldo akhir kas selama periode tertentu.
Terakhir, Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) adalah laporan keuangan yang meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan realisasi anggaran, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), neraca, dan laporan arus kas.
Luluk menegaskan, output dari pemeriksaan laporan keuangan ini adalah opini yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yg disajikan dalam laporan keuangan sebagaimana tersebut di atas.
“Alhamdulillah, dengan diperolehnya opini WTP yang ke-9 kali pada tahun anggaran 2022, telah menandakan perbaikan tata kelola dan komitmen dari seluruh OPD Pemkab Bojonegoro dalam mengelola keuangan daerah. Semoga Opini WTP ini dapat terus dipertahankan, amin,” tutup Luluk.
(Andri)