Bojonegoro Masuk Top 10 Kabupaten Berkinerja Tertinggi Secara Nasional

Senin, 1 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro | Detikkasus.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menduduki peringkat 10 Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) tahun 2022 pada kategori pemerintah daerah berkinerja tertinggi secara nasional. Penghargaan ini diterima Sabtu (29/4/2023) di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan saat Puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVII tahun 2023.

Dengan mengusung tema Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul, hasil EPPD ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1109 tanggal 18 April 2023. Prestasi penyelenggaraan pemerintahan daerah ini meraih skor 3,17.

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Pastikan Gaji ASN Tersalurkan

Penerimaan penghargaan diberikan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian kepada Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kabupaten Bojonegoro, Elzadeba Agustina.

Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kabupaten Bojonegoro Elzadeba Agustina mengatakan, EPPD adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Penghargaan dalam rangka penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga:  3 Titik Proyek APBA SMAN 5 Langsa

“Selamat untuk Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, telah meraih peringkat ke 10 sebagai Kabupaten berkinerja tertinggi secara nasional berdasarkan hasil EPPD tahun 2022. Semoga kita dapat selalu memberikan kinerja yang terbaik sehingga bisa menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya.

Ia menuturkan, prestasi ini merupakan hasil kinerja seluruh OPD di bawah kepemimpinan Bupati Anna Mu’awanah, dalam melaksanakan seluruh urusan pemerintahan di segala sektor meliputi pembangunan, pendidikan, kesehatan dan sektor lainnya.

Baca Juga:  Ramadan Momen Meningkatkan UMKM

Berdasarkan Permendagri RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, EPPD dilakukan untuk menilai kinerja keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah baik secara keseluruhan maupun keberhasilan pelaksanaan masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
(Andri)

Berita Terkait

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu
Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno
PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana
Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara
UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah
Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham
Diduga Upah Pekerja Dimainkan Kepala Tukang Proyek Pembangunan Balai KB di Kecamatan Muara Papalik

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 15:25 WIB

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu

Minggu, 3 November 2024 - 15:21 WIB

Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WIB

Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:00 WIB

Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara

Berita Terbaru