Detikkasus.com | Propinsa Jatim – Kabupaten Bojonegoro –
Saya Akan sahkan review Perbub 35 Tahun 2015 jika Kades dan Perangakat Desa ada kesepahaman bersama. demikian yang disampaikan Bupati Bojonegoro DR. Hj. Anna Mu’awanah siang ini (04/10) dalam acara Review Perbup 35 Tahun 2015 tentang Siltap/Tunjangan Kades dan Perangkat di Balai Desa Payaman Kecamtan Ngraho.
Bupati Bojonegoro menambahkan bahwa review Perbup 35 ini rohnya adalah tidak mengurangi Take Home Pay yang diterima oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa. Jadi akan mengakomidir kepentingan mereka bersama, untuk itu kita perlu masukan dari semua yang hadir disini, ungkapnya
Dalam kesempatan itu pula Kabag. Hukum Faisol Ahmadi mengatakan bahwa kita dalam menyusun draft Review Perbup 35 Tahun 2015 melibatkan seluruh stake holder seperti Kades, PPDI dan pihak-pihak lainnya, kita menangkap aspirasi dari bawah, ungkapnya. Namun tetap mengacu kepada aturan-aturan diatasnya seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan sebagainya.
Kemudian Faisol Ahmadi berpesan bahwa nantinya sebagai tindak lanjut dari review dari Perbup ini diharapkan agar kepala segera menyusun Peraturan Desanya yang mana merupakan kewenangan dari Pemerintah Desa.
Hadir dalam acara itu juaga Wakil Bupati Bojonegoro, Pj. Sekda, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Plt. Dinas PMD , Beberapa Kepala SKPD terkait, Perwakilan Kepala Desa dan PPDI Bojonegoro.(Her/Yon)