Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro – Anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Jumat (20/07/2018) lalu, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang melakukan aksi pencurian di rumah milik Silsila Irawati (53), yang terletak di Jalan Sersan Mulyono Kelurahan Klangon Kecamatan Bojonegoro Kota kabupaten Bojonegoro.
Pelaku berinisial AS (27) warga Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, yang oleh pemilik rumah atau korban, justru diberi tugasi untuk menjaga rumah tersebut saat ditinggal pulang ke rumah korban yang ada di Surabaya selama dua minggu.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, kepada media ini mengungkapkan bahwa kronologi peristiwa pencurian tersebut bermula pada awal bulan Juli 2018 atau kurang lebih dua minggu sebelumnya, korban bersama anaknya pulang ke rumahnya yang ada di Surabaya.
Kemudian pada Kamis (19 /07/2018) pagi, korban bersama anaknya kembali ke rumahnya yang ada di Jalan Sersan Mulyono Kelurahan Klangon Kecamatan Bojonegoro Kota kabupaten Bojonegoro .
“Saat baru pulang di pagi hari tersebut, korban masih belum mengetahui kalau sejumlah uang dan barang miliknya telah hilang atau dicuri,” ungakp kapolres.
Selanjutnya, sekira pukul 18.30 WIB, pada saat korban hendak masuk ke dalam kamarnya, ternyata kunci kamarnya tidak dapat dimasukan ke lubang kunci, sehingga korban segera memanggil tukang kunci dan setelah berhasil masuk ke dalam kamar korban segera mengecek barang-barang miliknya.
“Saat itulah korban baru mengetahui kalau barang-barang miliknya telah hilang,” imbuh Kapolres.
Adapun barang yang hilang berupa ang tunai kurang lebih sebesar Rp 50 juta, yang di simpan dalam almari, 2 (dua) set perhiasan emas yang di letakkan di atas meja, 1 (satu) pasang cincin kawin di simpan dalam almari, 1 (satu) batang emas seberat 25 gram, di simpan dalam laci alamari, 1 (satu) buah jam tangan merk TuDoor warna perak diletakkan di bawah meja dan 1 (satu) buah kamera Digital Olympus PEN warna hitam yang di letakkan di bawah meja rias.
“Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2018 pagi, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro,” Lanjut Kapolres.
Berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya anggota segera mendatangi rumah korban untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan pada para saksi dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi korban, diketahui bahwa yang di beri tanggung jawab untuk menjaga rumah, saat korban pergi ke Surabaya adalah pelaku AS, sehingga petugas segera mendatangi rumah pelaku.
“Setelah dilakukan interogasi awal, akhirnya pelaku AS mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian barang-barang milik korban dengan dibantu seorang rekannya, yang ternyata telah melarikan diri terlebih dahulu,” jelas Kapolres.
Saat ini, pelaku berikut sejumlah barang bukti milik korban diamankan di mapolres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara untuk seorang pelaku yang saat ini melarikan diri, identitasnya telah diketahui petugas dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melaggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian, diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolres.(Her)