Detikkasus.com | Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengungkap 3 (tiga) kasus peredaran gelap Narkoba jaringan Internasional yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau, bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 20.192,88 (dua puluh ribu seratus sembilan puluh dua koma delapan puluh delapan) gram dengan jumlah tersangka 6 (enam) orang.
Kepala BNNP Kepulauan Riau, Brigjen Pol Henry Simanjuntak menjelaskan berdasarkan laporan kasus Narkotika LKN / 09 / IV / 2021 / BNNP Pada hari Selasa tgl 13 April 2021, sekira pukul 02.00 WIB, di depan perairan Tanjung Uban Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau, berhasil memelihara seorang laki-laki dengan inisial LE (26 Thn) WNI karena didapati membawa 1 (satu) buah kantong plastik warna hijau yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik teh Cina merk Guanyinwang yang dibalut lakban warna biru yang dibungkus kantong plastik warna putih merk Indomaret yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 2.168 (dua ribu seratus enam puluh delapan) gram yang dikuasai oleh tersangka.
Kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 03.10 WIB petugas dikelola seorang laki-laki dengan inisial IR (25 Thn) WNI di Pelabuhan Tanjung Riau. Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas BNNP kantor BNNP Kepri untuk dilakukan proses penyidikan, ”jelas Brigjen Pol Henry Simanjuntak Selasa (4/5/2021) saat pers rilis bertempat di Kantor BNNP Kepri.
Selanjutnya, laporan kasus Narkotika LKN / 10 / IV / 2021 / BNNP Pada hari Sabtu tgl 17 April 2021, sekira pukul 01.50 WIB, di depan pelantar Pelabuhan Tanjung Riau Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau berhasil 1 ( satu) buah jerigen warna putih yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik teh Cina merk Guanyinwang yang berisi Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 3.690 (tiga ribu enam ratus sembilan puluh) gram dari seorang laki-laki dengan inisial AR (22 Thn) WNI, namun ketika akan ditangkap oleh petugas dari BNNP Kepri tersangka melakukan perlawanan dengan mencoba menabrak petugas dengan menggunakan sepeda merek Yamaha Mio warna putih dengan Nopol Bp 5025 FH dan berhasil melarikan diri.
“Kemudian bukti barang yang semula ditempatkan oleh tersangka di motornya terjatuh dan diamanakan oleh petugas BNNP Kepri. Pada hari Sabtu, 01 Mei 2021 pukul 20.30 WIB petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan KASUS dan berhasil di penjara yang beralamat di Kampung Bukit RT.02 RW. 06 Tanjung Riau Kota Batam Provinsi Kepri.
Atas kejadian tersebut diatas, tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas BNNP kantor BNNP Kepri dilakukan untuk proses penyidikan, ”ucapnya.
Lanjutnya, Laporan Kasus Narkotika LKN / 11 / IV / 2021 / BNNP Pada Hari Jumat tanggal 30 April 2021 sekira pukul 22.15 Wib Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau mendapat informasi bahwa adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Sabu di depan Perairan Tanjung Uban Kabupaten Bintan , kemudian petugas BNNP Kepri melakukan penyelidikan terhadap Info yang didapat dan melakukan penyisiran di daerah tersebut dan mendapatkan sebuah speeboat yang datang dari arah OPL Malaysia.
Kemudian petugas mengejar speedboat tersebut setelah didapati 3 (tiga) orang laki-laki dan petugas yang melakukan penggeledahan terhadap isi kapal dan ditemukan 2 buah tas yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 14.326 (empat belas ribu tiga ratus dua puluh enam ) gram, ”ungkapnya.
“Petugas perpindahan tersangka dan barang bukti ke kapal pada saat petugas perpindahan 1 (satu) orang tersangka dengan inisial RO (41 Thn) WNI ke kapal milik petugas lainnya melakukan perlawanan sehingga 2 orang tersangka yang berada di dalam speedboat tersebut dilarikan diri dengan cara menggunakan speedboat yang mereka gunakan.
Ia menuturkan, setelah itu petugas langsung mengejar 2 (dua) orang Tersangka, setelah 30 menit mengejar melihat 2 (dua) orang tersebut.
“Kemudian petugas melakukan pengembangan pada hari Sabtu 01 Mei 2021 pukul 15.50 WIB yang rencanya Sabu tersebut akan diambil dan disimpan di Batam,” tuturnya.
Selain itu, petugas BNNP Kepri juga melakukan penangkap di salah satu kamar hotel didaerah Sagulung dan berhasil dipercaya seorang laki-laki berinisial AD (26 Thn) WNI sebagai penerima barang di Batam. Pada pukul 16.05 WIB petugas BNNP Kepri memesan seorang laki-laki lagi di Perumahan Taman Batu Aji berinisal DA (41 Thn) WNI yang diketahui sebagai orang gudang yang didapati barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 8,88 (delapan koma delapan puluh delapan) ) gram.
Atas kejadian tersebut diatas, tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas BNNP kantor BNNP Kepri dilakukan proses penyidikan. (PrZ)