BNN Kota Kendari Tangkap Pengedar Shabu. Ini Jumlah Dan Barang Buktinya

Detikkasus.com, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) berhasil menangkap salah satu Pengedar Narkotika Jenis Shabu. Pada hari sabtu (13/4) yang di ketahui pelaku bernama Subair alyas Bair, merupakan warga kelurahan Dapu-Dapura Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)


Kepala BNN Kota Kendari, Muniarti mengatakan pelaku di amankan karena kedapatan membawa atau menguasai narkotika jenis shabu. Dimana pada saat dilakukan penggeledahan, petugas BNNK berhasil menemukan tiga paket narkotika jenis shabu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor BNN Kota Kendari guna proses lebih lanjut,” Ungkap Muniarti saat conferensi pers di aula BNN kota kendari. Senin (15/4)

Adapun Jumlah dan Barang Bukti (BB) nya adalah sebagai berikut:

1. Satu Bungkus Plastik Bening yang berisi Kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 10,24 Gram Berat Bruto

2. Satu bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 10,19 gram berat bruto

3. Satu Bungkus Plastik Bening yang berisi Kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 10,22 Gram Berat Bruto

4. Satu Bungkus Plastik Kresek Warna Hitam

5. Satu buah HP merk Oppo tipe A37f Warna Gold dengan No. SIM Card 0853-9696-XXXX dan Nomor IMEI
a. 863441031045570
b. 863441031045563

6. Satu Buah STNK Mobil Toyota Avanza

7. Satu Unit Mobil Toyota Avanza No. Pol. DT 1894 BA Warna Hitam.

Jadi total BB Shabu seberat 30,65 Gram Bruto dan bila didalam satu gram digunakan lima orang, maka dengan jumlah BB narkotika jenis shabu 30,65 gram bruto bisa digunakan sebanyak 153 orang.

Selanjutnya pelaku dan BB akan di bawah ke kantor BNN kota Kendari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku telah melanggar Undang-Undang (UU) penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subsidar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 Milyar.” Tegas Muniarti

Laporan: Edi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *