BNN Kota Kendari Tangkap Pengedar Shabu. Ini Jumlah Dan Barang Buktinya

Senin, 15 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) berhasil menangkap salah satu Pengedar Narkotika Jenis Shabu. Pada hari sabtu (13/4) yang di ketahui pelaku bernama Subair alyas Bair, merupakan warga kelurahan Dapu-Dapura Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)


Kepala BNN Kota Kendari, Muniarti mengatakan pelaku di amankan karena kedapatan membawa atau menguasai narkotika jenis shabu. Dimana pada saat dilakukan penggeledahan, petugas BNNK berhasil menemukan tiga paket narkotika jenis shabu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor BNN Kota Kendari guna proses lebih lanjut,” Ungkap Muniarti saat conferensi pers di aula BNN kota kendari. Senin (15/4)

Baca Juga:  Sunarno Kepala Desa Rahadopi Kecamatan Kabaena Kabupaten Bombana Mengucapkan Selamat Menyambut Hari 17 Agustus Yang Ke 74 Tahun 2019 Merdeka.

Adapun Jumlah dan Barang Bukti (BB) nya adalah sebagai berikut:

1. Satu Bungkus Plastik Bening yang berisi Kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 10,24 Gram Berat Bruto

2. Satu bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 10,19 gram berat bruto

3. Satu Bungkus Plastik Bening yang berisi Kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 10,22 Gram Berat Bruto

Baca Juga:  Patroli Dialogis Langkah Polisi Untuk Mewujudkan Kebersamaan Dengan Masyarakat

4. Satu Bungkus Plastik Kresek Warna Hitam

5. Satu buah HP merk Oppo tipe A37f Warna Gold dengan No. SIM Card 0853-9696-XXXX dan Nomor IMEI
a. 863441031045570
b. 863441031045563

6. Satu Buah STNK Mobil Toyota Avanza

7. Satu Unit Mobil Toyota Avanza No. Pol. DT 1894 BA Warna Hitam.

Jadi total BB Shabu seberat 30,65 Gram Bruto dan bila didalam satu gram digunakan lima orang, maka dengan jumlah BB narkotika jenis shabu 30,65 gram bruto bisa digunakan sebanyak 153 orang.

Baca Juga:  "Diduga" Man 3 Batusangkar Lakukan Pungli Sebesar Rp.1.695.000, Per Murid - Detik Kasus Sumbar.

Selanjutnya pelaku dan BB akan di bawah ke kantor BNN kota Kendari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku telah melanggar Undang-Undang (UU) penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subsidar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 Milyar.” Tegas Muniarti

Laporan: Edi

Berita Terkait

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.
Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 17:10 WIB

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB