BMKG Bagi-Bagi Parsel Di Acara Bukber Dinilai Labrak Aturan KPK

Sabtu, 18 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Makasar – Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika Wil. IV Makassar yang di pimpin bapak Darmawan, S.SI, M.Si dalam sebuah acara bukber dikantornya Jalan Recing Centre  No. 4 menuai sorotan pasalnya acara bukber yang digelar kedua kalinya ini diserta atau dirangkaikan dengan pembagian bingkisan semabako dalam bentuk parsel kepada sejumlah pegawai dilingkup internal BMKG.(Jumat, 17 Mei 2019)

Dimana dalam acara bukber tersebut yang memberikan sambutan atau cerawah yakni kepala BMkG itu sendiri yang kemudian di lanjutkan shalat Isyah dan tarwih secara berjamaah.

Baca Juga:  Linda Haryadi, A.Pi, M.Pi., mahasiswa S-3 Program Doktor Ilmu Perikanan dan Kelautan Fakultas Perikanan Universitas Brawijaya (FPIK UB), berhasil meraih gelar Doktor di FPIK UB

Pembagian sembako atau parsel dinilai menyalahi aturan yang telah dibuat oleh KPK  dimana KPK sendiri sudah membuat surat imbauan kepada para pejabat negara agar tak menerima gratifikasi berupa uang ataupun bingkisan menjelang Idul Fitri atau Lebaran 2019. Menurut KPK, ada sanksi etik hingga pidana bagi pejabat ataupun pegawai negeri sipil (PNS) yang menerimanya.

Baca Juga:  Dewan Pers Digugat, Saksi Buktikan Kerugian Materil Kebijakan Dewan Pers

Hal itu disampaikan KPK dalam surat dengan Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tertanggal 8 Mei 2019. Surat yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo itu ditujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, Ketua MPR, DPR, DPD, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, para menteri, hingga pimpinan perusahaan swasta.

“Perayaan Hari Raya Idul Fitri merupakan tradisi bagi mayoritas masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiositas, berkumpul dengan kerabat, dan saling berbagi antar sesama.

Pada momen tersebut, praktik saling memberi dan menerima merupakan sesuatu hal yang lazim dalam konteks hubungan sosial, namun pegawai negeri/penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” tulis KPK dalam poin pertama surat tersebut, dikutip detikcom, Kamis (9/5/2019).

Baca Juga:  Polsek Tambang Amankan Seorang Warga Desa Sawah Baru sebagai Tersangka Kasus Pencurian.

https://m.detik.com/news/berita/d-4543435/kpk-imbau-pejabat-tak-terima-bingkisan-lebaran-ada-sanksi-pidana

 

Berita Terkait

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Waka Polda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-79 Korps Brimob Polri Tahun 2024
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 November 2024 - 10:54 WIB

Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Jumat, 15 November 2024 - 21:26 WIB

80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB