Kaur l Detikkasus.com – Pemerintah Desa Tanjung Dalam Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu menuai kontra diantaranya tentang insentif badan musawarah adat (BMA) yang sebelum nya di sebut lembaga adat kaur (LAKU)
Di katakan Mardi bagi saya pribadi legowo saja,mengangkat dan memberhentikan BMA adalah kewenangan kepala desa,dan hal pergantian BMA silakan² saja namun yang penting selesaikan hak saya selama menjadi BMA terhitung 5 Bulan dan perbulan nya Rp250.000 kata Mardi
Saya di menjadi BMA di tunjuk kepala desa dan memberhentikan pun hak kepala desa akan tetapi hak saya selama di BMA saya mintak di selesaikan.
Kata Mardi informasinya pengganti BMA sudah ditunjuk oleh kepala desa Marzuki kalau tidak keliru nama nya Badri dan hal itu sah² saja,menunjuk BMA betul hak kepala desa,namun harapan saya,selesaikan gaji saya lima bulan bulan
Ditambahkan nya ketua BMA sekarang nama nya yaitu Badri dan dia sebagai guru ngaji di desa Tanjung Dalam,insentif yang di bayarkan untuk mengajar mengaji dari dana DD dan BMA di perkirakan di bayar dengan dana DD juga kata Mardi
Kata Mardi,saya datang baik² dan saya tanya kan dengan kades,tentang insentif saya,ternyata kepala desa MA justru marah dan saya juga tidak terima,kita sama sudah tua dan saya tau aturan saya pernah menjadi kepala desa tegas Mardi
Coba kamu pantau pembangunan di tempat kami,itu pembukaan badan jalan atau pengupasan,dana nya kalau tidak salah Rp150.000.000 pembukaan atau pengupasan itu jelas pakai alat berat karna tenaga manusia tidak akan mampu sekarang sudah banyak di tumbuhi rumput dan ada pula pembangunan platdeker l unit ujar mardi
Kepala Desa Marzuki saat di tanya terkait dengan ini melalui pesan whatsap,belum memberikan keterangan
(Reza)