BLTDD Di Duga Belum Tersalurkan, Berikut Pernyataan Tegas Kepala Inspektur Kaur

Jumat, 17 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com l Kaur Bengkulu

Kementrian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi melakukan perubahan atas peraturan mentri PDTT nomor 11 tahun 2019 menjadi peraturan mentri PDTT nomor 06 tahun 2020 tentang,prioritas penggunaan dana desa tahun 2020

Adapun inti didalam perubahan peraturan mentri tersebut ialah :

1. Pencegahan dan penanganan corona virus Disoase (covid 19)

2. Padat karya tingkat desa

3. Bantuan langsung tunai dana desa

Didalam peraturan mentri nomor 06 tahun 2020 di sebutkan bahwa waktu pemberian BLTDD (Bantuan tunai dana desa) selama 3 bulan terhitung sejak bulan April tahun 2020,besaran BLTDD yaitu 600 Ribu Rupiah perkeluarga

Baca Juga:  Hari Pertama Masuk Tahun Ajaran Baru Patuh Anjuran Kesehatan

Sebagai tim untuk monitor dan evaluasi penyaluran bantuan langsung tunai dan penanganan corona virus Disease ialah BPD,Camat dan Inspektorat Daerah Provinsi Kabupaten atau Kota

Berdasarkan hasil pemantauan kami di lapangan hingga berita ini di tayangkan diduga BLTDD di Kabupaten Kaur belum tersalurkan

Berikut hasil wawancara awak media ini kepada kepala inspektorat daerah Kaur,menurut nya bahwa,Permen PDTT sudah sangat jelas maksud serta tujuan nya,akan tetapi Daerah atau Desa tidak bisa serta merta untuk menyalurkan bantuan langsung tunao dana desa,harusnya pemerintahan desa segera merevisi RAB supaya tidak menjadi temuan nantinya

Baca Juga:  Anggaran Makan Minum Kegiatan Terkendala Disease Covid

Sebaliknya apabila surat peraturan mentri PDTT nomor 06 tahun 2020 tidak di laksanakan nanti akan ketahuan juga didalam SPj ataupun LPj setiap Desa,hal itu tentunya akan menjadi sebuah pertanyaan nanti nya,oleh sebab itu saya berharap PemDes segera koordinasi dengan Dinas teknis yaitu PMD supaya ada ketegasan

Baca Juga:  Pemdes Desa Permu Adakan Pra Pelaksanaan Kegiatan Di Tahun 2021

Sesungguh nya ada PemDes yang sudah siap untuk menyalurkan BLTDD oleh karna belum ada Dasar atau landasan dari Dinas teknis mereka tidak sanggup apalagi Kepala Desa sebagai Pengguna Anggaran tentu mempunyai tugas dan tanggung jawab besar,maka oleh sebab itu harus segera di musawarahkan tegas Tree Marnofe MTPd

(Rza)

Berita Terkait

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Ada Apa, Dengan Pemerintahan Desa Tobat Biografi, Anggaran Dana Desa Tidak Di Pasang.
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:51 WIB

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB