Putussibau I Detikkasus.com – BKPSDM KH tidak berani panggil dr Ismawan untuk kofirmasi surat yang telah disampaikan dr Ismawan ke BKPSDM tertanggal 25 Juli 2022.
Dalam suratnya ke BKPSDM KH Cq Bagian Disiplin ASN dr Ismawan menanyakan aturan yang sebenarnya dan yang berlaku di Kabupaten Kapuas Hulu ini berdasarkan aturan mana?
Dari Informasi yang di dapat setelah BKPSDM KH menerima surat dari dr Ismawan, staf dinkes KH ada dipanggil ke BKPSDM KH untuk dimintai informasi atau keterangan. Namun hingga hari ini dr Ismawan belum juga menerima jawaban atas suratnya tersebut.
Dr Ismawan seorang ASN aktif KH telah mengabdi di Kabupaten Kapuas Hulu sejak tahun 2007 melalui program PTT dari depkes. Pada tahun 2009 mengabdikan diri sebagai ASN kabupaten Kapuas Hulu dan dari tahun 2016 sampai dengan hari ini ditempatkan berdinas di Puskesmas Bika.
Dalam suratnya dr Ismawan menyampaikan bahwa Kepala Puskesmas Bika pengangkatannya tidak sesuai dengan permenkes yang berlaku di Republik ini, penurunan pangkat dr Ismawan tidak melalui mekanisme yang berlaku karena tidak ada SK minutnya ini disampaikan sendiri secara tidak sengaja oleh Kabag Hukum pemda Kapuas Hulu.
Dan sekarang sudah melewati masa penurunan pangkat (dr Ismawan )oleh bagian BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu dinyatakan nilai SKP nya yang tahun 2020 tidak maksimal karena masih dalam masa sangsi hukuman sedangkan SKP tahun 2021 tidak ada masalah, untuk itu dr Ismawan menyampaikan kepada BKPSDM KH untuk menyampaikan secara tertulis aturan aturan tersebut berdasarkan aturan yang berlaku.
Dr Ismawan juga menyampaikan menerima uang insentif sedangkan aturan perbup yang katanya (BKPSDM dan Dinkes KH) berlaku di kabupaten Kapuas Hulu dilangar dr Ismawan namun dirinya bisa mendapat insentif sebesar Rp 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah).
dr Ismawan berharap kedepan BKPSDM KH tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, semoga lebih baik. (Hadysa Prana)