BJS Waga Desa Rawasari di Tangkap Satreskrim Polres Muaro Jambi Karena Membawa Sabu 8.16 Gram.

Mabes Polri – Polda Jambi, detikkasus.com – Kamis (28/9) sekira pukul 10.00 wib Satresnarkoba Polres Muaro Jambi mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan 1 (satu) orang tersangka an. Inisial BJS (41 thn) warga Rt 05 kelurahan Rawasari kecamatan alam barajo kdya jambi.

Baca Juga:  Bhsbinkamtibmas Desa Pegadungan Tingkatkan Sambang Kampanyekan Bahaya Penyalah Gunaan Narkoba

Tempat kejadian perkara di depan rumah munir rt 11 desa Marga Mulya kecamatan sungai bahar kabupaten Muaro jambi dengan barang bukti berupa: 21 Paket narkotika Golongan I bukan tanaman diduga jenis Shabu berat 8.16 gr (Brutto), 1 Unit sepeda motor zusuki KLX warna biru putih, Uang tunai Rp 3.500.000.00.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Bongancina Sambangi Rumah Tokoh Agama di Desa Binaanya

Tersangka ditangkap saat anggota satresnarkoba polres muaro jambi yang dipimpin langsung oleh kasat resnarkoba AKP CAHYONO YUDI S melaksanakan patrol dan menemukan seorang laki-laki yang mengendarai kendaraan roda dua yang mencurigakan, dan dilakukanlah penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut.

Baca Juga:  Pengamanan Persembahyangan di Pura Desa Panji, Personil Atur Lalu Lintas

Selanjutnya guna proses lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Muaro Jambi. (PR14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *