KUDUS – Sekretaris LSM HARIMAU DPC Kudus, Rio Ragil, menyoroti maraknya aktivitas usaha di kawasan Bendungan Logung yang dinilai mulai bergeser dari fungsi utamanya sebagai infrastruktur pengendali air dan ketahanan pangan, menjadi ladang bisnis yang diduga sarat pelanggaran.
Menurut Rio Ragil, sejumlah kegiatan pemanfaatan lahan di sekitar Bendungan Logung patut dipertanyakan dari sisi legalitas, tata ruang, hingga aspek pengamanan bendungan. Ia menegaskan bahwa kawasan tersebut sejatinya masuk dalam zona lahan hijau dan ruang khusus yang tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan.
“Kami melihat ada indikasi kuat pemanfaatan kawasan Bendungan Logung yang keluar dari koridor aturan. Banyak aktivitas usaha yang kami duga belum mengantongi legalitas lengkap, bahkan berpotensi melanggar ketentuan pemanfaatan ruang lahan hijau dan kawasan pengamanan bendungan,” tegas Rio Ragil,
Rio Ragil menjelaskan, bendungan merupakan objek vital nasional yang memiliki aturan ketat, baik terkait radius pengamanan, alih fungsi lahan, maupun aktivitas ekonomi di sekitarnya. Jika aturan ini diabaikan, bukan hanya aspek hukum yang dilanggar, tetapi juga keselamatan dan keberlanjutan fungsi bendungan.
“Bendungan bukan sekadar tempat wisata atau area usaha. Ada aturan jelas tentang zona inti, zona pengamanan, dan zona penyangga. Kalau ini dilanggar, risikonya besar, mulai dari kerusakan lingkungan hingga ancaman keselamatan masyarakat,” ujarnya.
LSM HARIMAU Kudus juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Rio Ragil mempertanyakan peran pemerintah daerah dan OPD teknis dalam memastikan setiap aktivitas di kawasan Bendungan Logung sesuai RTRW, izin pemanfaatan ruang, serta rekomendasi pengelola bendungan.
“Jangan sampai publik berasumsi ada pembiaran atau bahkan pembenaran. Kalau memang legal, buka ke publik izin-izinnya. Kalau tidak, harus ditertibkan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, LSM HARIMAU DPC Kudus menyatakan akan mengumpulkan data dan dokumen pendukung, serta tidak menutup kemungkinan melaporkan temuan tersebut kepada instansi pengawas, aparat penegak hukum, hingga kementerian terkait.
“Kami berdiri di garis keadilan. Bendungan Logung harus dikembalikan pada fungsi utamanya. Jangan sampai aset negara dan ruang hijau dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak,” pungkas Rio Ragil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Bendungan Logung maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas sorotan tersebut..






