Indramayu l Detikkasus.com – RN, Oknum pencatat meter listrik atau yang biasa di sebut Biller, wilayah kerja kecamatan Kertasemaya, Unit Layanan Pelanggn (ULP ) Jatibarang Indramayu, diduga melakukan penjualan kWh atas nama Madarun, desa Tenajarlor kec Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, kepada Sudarno desa Gunungsari Kecamatan suka Gumiwang, seharga Rp 3,500,000. Seperti yang di utarakan oleh Oji kepada awak media Detikkasus.com pada hari Rabu, 15/1/2025.
Menurut Oji, saudaranya sebut saja Uum, telah terjadi penunggakan pembayaran tagihan, akhirnya kWh dengan daya 450 watt, atas nama Madarun, Desa Tenajar Lor, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu itu di cabut oleh petugas Biller tersebut, tanpa surat pemtusan.
Sehubungan pelanggan ( Uum ) tersebut lagi kurang sehat atau susah di ajak bicara, maka Biller tersebut menghubungi Yuk, kakanya, dengan mengatakan “tunggakannya 800 000 rupiah, dan kalau tunggakannya sudah di bayar, nanti KWh nya di pasang lagi,” kata Biller
Yuk pun kaget, “ko bisa, seorang petugas pencatat meter atau Biller memutus atau mencabut KWH tanpa surat pemutusan.”dengan nada kesal.
Beberapa saat kemudian, oknum Biller tersebut merayu pelanggan untuk pasang baru lagi, dengan biaya administrasinya Rp 1,500 000, tentu dengan KWh baru, karna KWh atas nama Madarun sudah di serahkan di kantor,” katanya.
Sementara menurut petugas P2TL yang tidak mau disebutkan namanya, kWh atas nama Madarun sudah terpasang dan di jual oleh oknum Rn atau Biller tersebut kepada Sudarno desa Gunungsari Kecamatan Sukagumiwang, dengan membayar administrasi nya seharga Rp 3,500,000.
Setelah membayar Rp 1,500,000 kepada oknum Rn atau Biller tersebut, pelanggan itu malah dikasih KWh bekas pakai atas nama Ngarih dari desa Gunung sari Kec Sukagumiwang.
Praktek ini tentu tidak dibenarkan, dan juga merugikan masyarakat ucap Warsana Kabiro Detik Kasus.com
(Warsana)