detikkasus.com| Lampung – Kabupaten Lampung Tengah – Andi Riyanto warga dusun V RT/Rw 005/005 Rw 4, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, harus duduk dalam penantian pasca mendengarkan tanggapan jaksa dalam sidang perkara Pemeliharaan siamang dan Owa, bapak tiga orang anak ini nampaknya harus menelan pil pahit setelah rasa hibahnya pada satwa yang telah di rawatnya dengan sepenuh hati menghantarkan nya duduk dalam kursi persidangan.
Andi Riyanto yang berprofesi sebagai pedagang pakaian harus mengalami nasib tragis, bapak dari tiga anak ini harus berjuang menuntut sebuah keadilan atas perkara yang telah menimpanya.
Perkara Andi Riyanto dalam pemeliharaan siamang dan Owa jelas membangunkan ingatan publik. Seakan membuka luka lama yang menjadi potret penegakan hukum di negeri ini tajam kebawah tumpul diatas. Publik tentu masih ingat di tahun 2016 saat publik di gegerkan dengan kepemilikan satwa yang di awetkan ( ovset harimau) yang di miliki pesohor negeri. Tidak tanggung- tanggung jenis satwa yang di awetkan tergolong satwa yang memiliki kriteria apendik satu.
Di kutip dari media BBC, kronologi terkuaknya pejabat negara yang memiliki satwa yang di awetkan ini di picu oleh tayangan wawancara selama satu jam di sebuah telivisi pada Jumat (12/02), dimana Cahyo Kumolo menunjukan koleksi satwa tersebut, kelompok pecinta satwa lantas mengunggah foto tayangan itu di Facebook dan mempertanyakan,
“Bagaimana menurut pendapat anda tentang pejabat negara yang mengkoleksi satwa di Lindungi seperti ini ?”.
Pengguna media sosial lalu mengkritik.
” Kok bangga, harus nya malu pak,” kata salah satu pengguna.
Lainya mengatakan, ” pejabat sekelas Mentri saja tak mengerti hukum perlindungan satwa.”
Sejumlah pengguna media sosial masih mempertanyakan.
“Apa dengan penyerahan koleksi awetkan sudah menutup kasus ini ?” Tanya pengguna Facebook dengan nama Dave Id. Lainya mengatakan percuma karena tidak ada efek jera.
Menyimpan satwa yang dilindungi termasuk memiliki kulit, tubuh, atau bagian- bagian lain di larang oleh undang-undang no 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Namun menteri Dalam Negeri tidak di berikan sanksi bahkan lepas tak tersentuh hukum.
Tidak seperti Andi Riyanto bin Sunaryo. Yang merawat, memelihara satwa yang dilindungi dari kecil dan terluka oada saat itu. Karena berawal dari hobi dan penyayang binatang. Serta ketidak tahuan tentang UU no 5 th 1990. Dan jika waktu itu tidak diselamatkan dan dipelihara oleh dia bisa dipastikan satwa akan mati. Namun sekarang dia yang di tangkap dan di tahan serta di persidangankan di tuntut 2 tahun penjara, di potong selama di tahan, subsider 4 bulan, denda seratus juta dan di perintahkan untuk di tahan.
Hal ini tentu mengundang perhatian. Publik kembali bertanya bagaimana dengan Cahyo Kumolo yang sudah menggegerkan negeri ini yang menjadi buah bibir dari berbagai kalangan, dalam program televisi itu, Tjahyo memberikan pengakuan bahwa dirinya mendapatkan ilham dari mimpinya untuk membeli sesuatu yang bisa menjaga rumahnya, pilihan nya jatuh pada ovsetan harimau, tak cukup satu, pengakuan tjahyo dia memiliki lebih dari satu harimau yang di awetkan.
Ini kan waah… Luar biasa.?
Sidang perkara pemeliharaan siamang dengan terdakwa Andi Riyanto kembali di gelar di pengadilan Negeri Gunung sugih kelas II Lampung Tengah, sidang ke 6 di gelar pada hari Selasa 23/04/2019 dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum secara tertulis di bacakan H.Agung.T.R.SH. dan di Tanda Tangani oleh Milson Sabroni, SH. Sidang yang terbuka untuk umum ini di pimpin langsung oleh hakim ketua Rama Wijaya, hakim anggota, serta JPU dan di hadiri keluarga terdakwa.
Sebelumnya pada kamis 11/04/2019 Andi Riyanto disidang ke 4 dengan agenda pembacaan tuntutan yang di bacakan jaksa penuntut umum Milson Sabroni.SH.
Dalam tuntutan nya Andi Riyanto di tuntut dengan 2 (dua) tahun penjara di potong selama masa tahanan subsider 4 bulan dengan denda 100 juta rupiah, dan di perintahkan tetap di tahan.
Andi Riyanto di tuntut dengan dakwaan tunggal pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) UU No.5 Tahun 1990,
“Menangkap, Melukai, Membunuh, Menyimpan, Memiliki, Memelihara, Mengangkut, dan Memperniagakan Satwa yang di Lindungi Dalam Keadaan Hidup”.
Sidang dengan terdakwa Andi Riyanto yang menyedot perhatian publik kini menemui babak baru, kasus penangkapan dan disidangkan nya Andi Riyanto terkait pemeliharaan siamang menjadi ramai dan banyak di perbincangkan setelah mencuat di permukaan umum.
Terlebih ketika mencuat dugaan- dugaan serta indikasi- indikasi penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh oknum APH yang terkesan menyalahi sumpah dan jabatannya sebagai abdi Negara.
Dugaan penyalah gunaan wewenang serta dugaan pengingkaran sumpah jabatan yang di duga di lakukan oknum APH menuai reaksi keras dari LSM NGO PMBDS (Lembaga swadaya masyarakat, Pendampingan Masyakarat Bersih Damai dan Sejahtera).
“Seperti di ketahui dalam pemberitaan sebelumnya NGO PMBDS Mengecam atas dugaan kesewenang wenangan oknum APH yang patut di duga telah melakukan perbuatan keji dengan meminta sejumlah uang dalam perkara Andi Riyanto. NGO PMBDS dalam pengamatan nya berpendapat apa yang telah dilakukan oknum APH adalah sebuah bentuk penghianatan terhadap sumpah dan jabatannya, apalagi di duga Oknum APH tersebut pernah melarang pihak keluarga membawa pengacara, LSM dan media, jelas ini sebuah upaya pembodohan publik yang di lakukan oknum APH tersebut, ini bisa dikatakan sebuah penjajahan baru dengan modus mendoktrin warga dengan cara menakut nakuti dengan mengarang cerita- cerita aneh.
Jelas ini sangat bertentangan dengan penegakan hukum dinegara kita.
NGO PMBDS sendiri berharap kepada setiap warga negara Indonesia yang tersandung masalah hukum agar konsultasi ke lembaga-lembaga batuan hukum agar mendapatkan penerangan hukum yang benar dan tidak terjerumus.
Sebab semua warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum yang sama.”
Terkait tuntutan dan Tanggapan yang di mohonkan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Andi Riyanto bin Sunaryo dalam sidang ke 6 yang di gelar di pengadilan negeri kelas II gunung sugih Lampung Tengah, secara lisan di hadapan majelis hakim, terdakwa menyatakan tetap pada dalam nota pembelaan
Berikut kutipan nota pembelaan tardakwa Andi Riyanto yang dibacakan langsung oleh Andi Riyanto menyatakan tuntutan hukuman tersebut di rasa sangat tidak adil,
Mengingat hal hal sebagai berikut:
1) Bahwa saya mengakui telah memelihara 2 ekor siamang dan 1 ekor Owa ungko.
2) Bahwa saya membeli 2 ekor siamang dan 1 ekor Owa ungko masih bayi kurus dan kakinya cacat sementara sekarang kondisinya sehat gemuk , membuktikan bahwa saya telah memberikan kasih sayang dan merawat dengan baik.
3) Bahwa saya memelihara satwa tersebut hanya karena sekedar hobi atau hanya sekedar senang dan tidak bermaksud untuk MELUKAI, MEMBUNUH, apalagi MEMPERNIAGAKAN
seperti tuntutan jaksa penuntut umum pasal 21 ayat 2 huruf a Jo pasal 40 ayat 2 UU no 5 tahun 1990.
4) Bahwa saya lebih pantas di tuntut dengan pasal 24 UU RI NO 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya; Ayat (1) ” apabila terjadi pelanggaran terhadap larangan sebagai mana di maksud dalam pasal 21 tumbuhan dan satwa tersebut di rampas untuk negara”
Ayat (2) “jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi atau bagian bagian nya yang di rampas untuk negara di kembalikan ke habitat nya atau di serahkan kepada lembaga lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan satwa, kecuali apabila keadaan nya tidak memungkinkan untuk di manfaatkan sehingga dinilai lebih baik di musnahkan”
ARTINYA atas dasar pasal tersebut mestinya cukup di ambil satwanya, lepaskan pemelihara nya serta berikan bimbingan kepada saya, untuk hal ini jaksa penuntut umum tidak mempunyai hak mendakwa atau menuntut, apalagi mempidanakan saya dengan pidana penjara serta denda, ini sangat- sangat tidak adil.
5) Bahwa benar masih banyak orang yang memelihara satwa yang dilindungi tidak ditangkap dan dipenjarakan seperti saya.
6) Bahwa benar saya hanya bersekolah sampai SMP saja sehingga tidak tau kalau memelihara satwa tersebut harus izin terlebih dahulu.
7) Bahwa benar saya tidak dapat di salahkan karena saya Memelihara satwa tersebut punya niat baik karena untuk menyelamatkan agar tidak mati karena tidak di rawat, dan selama memelihara satwa tersebut saya belum pernah mendapatkan pembinaan dari pihak pemerintah yang datang ke rumah untuk mengingatkan atau memberikan pendidikan serta penyuluhan kepada saya, padahal pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan pendidikan tersebut , sesuai dengan Pasal 37 UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
Ayat (1) “Peran serta rakyat dalam konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di arahkan dan di gerakkan oleh pemerintah melalui berbagai kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna.”
Ayat (2) “Dalam peran serta rakyat sebagai mana di maksud dalam ayat (1) pemerintah menumbuhkan dan meningkatkan sadar konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di kalangan rakyat melalui pendidikan dan penyuluhan”.
Ayat (3) “Ketentuan di maksud lebih lanjut sebagai mana di maksud ayat (1) dan ayat (2) di atur dengan peraturan pemerintah”.
8) Bahwa saya selama ini adalah warga negara Indonesia yang selalu berbuat baik di masyarakat tidak pernah melakukan tindak kriminal sekecil pun.
9) Bahwa saya adalah masyarakat bangsa Indonesia yang sama- sama mempunyai hak hukum dan perlindungan hukum yang sama di mata hukum.
10) Bahwa saya adalah tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggungan yang semuanya masih membutuhkan nafkah hidup biaya pendidikan dan kasih sayang saya.
11) Bahwa Masa depan anak saya adalah masa depan Bangsa.
12) Bahwa saya bersikap sopan dalam persidangan.
13) Bahwa saya mengakui perbuatannya dan sudah minta maaf serta tidak akan mengulangi nya lagi.
14) Bahwa saya selalu hadir dalam persidangan.
15) Bahwa saya belum pernah di hukum.
16) Bahwa saya dalam memberikan keterangan di persidangan tidak berbelit belut sehingga mempermudah jalan nya proses persidangan.
17) Bahwa saya adalah tulang punggung keluarga.
18) Bahwa saya mempunyai tanggungan istri,anak dan orang tua,
19) Bahwa saya menyesali dalam perkara ini dan berjanji akan berbuat yang lebih baik lagi, dan hal ini akan di jadikan pembelajaran hidup di kemudian hari.
Dalam kesimpulannya,Saya menyampaikan kesimpulan khususnya dalam keterangan saksi-saksi dan keterangan saya dihubungkan dengan barang bukti dan Nota Tuntutan Pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, maka untuk dan atas nama saya pribadi memohon dengan hormat kepada majelis Hakim yang Mulia sependapat dengan saya.
Bahwa saya tidak dapat dipidana karena adanya alasan kesalahan dan kekhilafan dari pihak kepolisian yang salah dalam melakukan penangkapan terhadap saya, kaburnya dakwaan dan tidak lengkapnya alat bukti yang disebutkan. Saya berharap majelis Hakim agar bersikap adil dan bijak sesuai hati nurani terhadap saya Andi Riyanto bin Sunaryo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1) Menyatakan BEBAS terhadap diri saya Andi Riyanto bin Sunaryo.
2) Memulihkan nama baik saya Andi Riyanto bin Sunaryo harkat dan martabat yang melekat pada diri saya seperti sedia kala.
3. Jika majelis hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil- adilnya berdasarkan keTuhanan yang Maha Esa.
Semoga Ketua dan para anggota Majelis Hakim yang Mulia selalu mendapatkan bimbingan serta lindungan Tuhan Yang Maha Esa dalam mengadili perkara tersebut.
Demikian Nota Pembelaan ini saya buat dan serahkan pada persidangan yang mulia ini pada hari selasa tanggal 16 april 2019 di pengadilan Negeri Lampung Tengah.
Lampung Tengah, Selasa 16 April 2019 tertanda Andi Riyanto bin Sunaryo dan sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 02/05/2019 dengan agenda putusan hakim.
Dalam menunggu sidang putusan ini, Andi Riyanto hanya berharap sebuah keadilan pada majelis hakim serta bebas dari Tuntutan hukum.*(Tim)