Bio Solar Subsidi Kebutuhan Galian C Milik D Panjaitan

Labuhanbatu I Detikkasus.com – Beredar rumor dibeberapa warung kopi yang di sekitar Jl. SM Raja Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, “BIO SOLAR bersubsidi menjadi bentuk kebutuhan pokok di suatu jenis usaha GALIAN C milik inisial D. Panjaitan pensiunan POLRI”. Kamis (9/3/2023)

Galian C milik D. Panjaitan tersebut berada di wilayah Dusun Aek Pala Desa Janji Kecamatan Bilahbarat, “Kalau mengenai dugaan BIO SOLAR BERSUBSIDI tersebut, biasanya mereka beli dari SPBU dengan menggunakan nopol BK 8142 NF SUZUKI roda empat, dengan cara.

Setelah tangki penuh dibawa ketitik lokasi Galian C Dusun Aek Pala kemudian dipindahkan ke Drum dan Jerigen, setelah selesai dibongkar gak lama berangkat lagi SUZUKI tersebut ke SPBU, begitulah terus menerus mereka sampai kebutuhan pokok Galian C mereka tercukupi, ujar nara sumber.

Dengan adanya informasi yang sangat menarik disampaikan oleh nara sumber yang tidak ingin namanya ditulis, akhirnya tim media bergegas kearah lokasi Galian C tersebut dan ternyata benar ada usaha GALIAN C. Bahkan benar ada ditemukan beberapa, Jerigen, Drum, dan SUZUKI Roda Empat.

Baca Juga:  Peletakan Batu Pertama RKB MIN 2,  Dilaksanakan Bupati "Semoga Jadi Fadhilah"

Masih dilokasi Galian C ada orang berbadan gemuk katanya marga Nasution diduga sebagai mandor lapangan, berkata Usaha Galian C tersebut milik D Panjaitan rumahnya di Jl Beringin langsung saja temui, dan kalau orang abang sabar menunggu disini besar kemungkinan gak kan lama lagi datangnya itu.

Mengingat pentingnya proses waktu singkat cepat dan padat akhirnya tim media bergegas menuju alamat yang disebut mandor lapangan, ternyata tim media belum sampai di Jl Beringin sudah berpapasan dan akhirnya tim media memutar arah hingga berhasil ketemu. “D. Panjaitan membenarkan Galian C di Dusun Aek Pala miliknya”.

Terkait Galian C tersebut akhirnya Kordinator Wilayah (Korwil) Sumut LSM TAWON Ramses Sihombing mengatakan, “Jika hal itu benar adanya GALIAN C menggunakan Bio Solar artinya perlu menjadi tanggapan serius, untuk kepolisian terkhusus Bapak Kapolres Labuhanbatu melalui jajarannya atau anggota kepercayaannya”.

Baca Juga:  Enam Guru Madrasyah Ptpn IV Ajamu Sudah Memberikan Keterangan

Usaha Galian C tersebut diduga ilegal tentunya perlu ditelusuri keabsahannya, “Pemilik usaha diduga bersubahat dengan mafia yang tidak menguntungkan negara, padahal negara kita indonesia ini negara hukum, dasar negara adalah UUD 1945 dan undang undang lainnya ditambah dengan peraturan lainnya.

Kemudian, Galian C illegal adalah suatu usaha yang sangat merusak lingkungan dan merugikan negara apa lagi bagi khalayak masyarakat banyak. Pemerintah sudah membuat UU No.3 Tahun 2021 Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta sanksi hukum nya. Sebut Ramses Sihombing.

Begitu juga UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Apa bila perusahaan atau pengusaha yang ada di labuhanbatu yang kita cintai ini, ikut mendukung atau menampung hasil produksi dari galian C illegal atau yang tidak memiliki WIUP dan IUP apa lagi pemasukan negara.

Baca Juga:  TKP Penyalahgunaan Narkotika, Diungkap Sat Narkoba Polres Ciko

“Bila benar terdapat Galian C illegal atau yang tidak mengantongi ijin di Sumatera Utara ini, melalui LSM kita akan melaporkan dengan tertulis ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan yang lebih tinggi di negara Republik Indonesia ini”. tegas Ramses Sihombing Korwil Sumut LSM TAWON”.

Ditempat terpisah nara sumber yang lain berharap sepenuhnya kepada Bapak Kapolres atau dapat melalui jajarannya, untuk segera dilakukan penindakan yang terukur teruji dan terpercaya. Jikalau hal ini tidak segera terlaksana patut diduga usaha Galian C tersebut sudah punya ikatan kongkalikong, tandasnya.

(J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *