Detikkasus.com | Propinsi Kalbar, SINTANG – Dalam rangka peningkatan kapasitas Badan Permusyaratan Desa (BPD) maka perlu dilaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi perangkat desa, hal ini yang dilakukan kecamatan Sungai Tebelian. Kegiatan pelatihan ini diikuti oleh 26 desa yang ada di kecamatan sungai Tebelian, yang dibagi menjadi 2 gelombang yaitu pertama 13 desa dan kedua 13 desa. Bimtek anggota BPD ini dibuka Camat Sungai Tebelian, dan hadir Sekretaris Camat Jumhur. S. Sos, para kasi dan seluruh anggota BPD, berlangsung di gedung serbaguna, Senin (13/8/18)
Berdasarkan Permendagri No.110 Tahun 2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa. Jelas Camat Sungai Tebelian Bernard Seragih.
BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja, yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD, dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.
BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya, sehingga jalannya pembangunan bisa seirama antara kepala desa dan BPD, dan Hebatnya BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa kuatnya BPD dalam ranah politik dan sosial desa.
Dalam upaya peningkatan kapasitas pemerintahan desa, diselenggarakan Pelatihan dan bimbingan teknis BPD, agar lebih memahami fungsi dan tugasnya, serta mampu menjalankannya, terutama mampu menginplementasikan tentang Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, jelas camat sungai tebelian Bernard Seragih.
Bintek hanya dilakukan cukup sekali, kecuali jika ada anggota BPD yang baru menjabat, dan sifatnya menyeluruh, dan kemudian biaya dibebankan dari anggaran desa masing – masing, yang besarannya sudah ditetapkan, tutupnya. (tns)