Detikkasus.com | Provinsi Kalbar – Kabupaten Sintang | Pemerintah Desa se-Kecamatan Kelam permai menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Lembaga Desa (BPD) dalam Rangka Penyusunan Perdes APBDes Tahun Anggaran 2018 bagi Desa-desa se-Kecamatan Kelam permai.
Kegiatan ini difasilitasi oleh Kecamatan Kelam permai dan dibuka langsung oleh Camat Kelam permai Drs. Maryadi MSi. dan Busau selaku staf Kecamatan sebagai pendamping teknis pelaksana kegiatan.
Hasil produk hukum desa dari bimtek penyusunan Perdes APBDes TA 2018 kali ini nantinya diharuskan segera terupload ke dalam aplikasi SISKEUDES dan Web Desa. Acara ini dilaksanakan selama satu hari. Peserta yang mengikuti kegiatan Bimtek ini berjumlah 51 orang dari 17 Desa yang terdiri dari Seluruh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa. yang di selenggarakan digedung balai gauk Kecamatan Kelam, kamis (1/3/2018).
Sementara itu dalam sambutannya pada pembukan acara, Camat Kelam permai, Maryadi didepan peserta bimtek menyampaikan, lahirnya UU no 6 tahun 2014 tentang Desa, telah memberikan suatu penghargaan bagi daerah khususnya desa untuk dapat mempercepat pembangunan pada tingkat desa.
Maryadi mengharapkan keseriusan peserta bimtek yang terdiri dari Kades, Sekdes dan Bendahara desa dalam mengikuti setiap sesi yg dibawakan oleh narasumber Dinas PMPD Kabupaten Sintang yaitu Paulus Libat, S.IP, M.AP Kabid Keuangan dan Asset dan Ayank Norlena, S.Sos, M.AP.
Camat Kelam permai juga mengharapkan kerjasama dan kemitraan yang baik antara kades, BPD, Babinkamtibmas dan Babinsa desa agar penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya. Sesuai dengan adanya MoU antara Kemendagri, kemendes dan Polri maka diharapkan peran babinkamtibmas di desa dapat lebih optimal dalam mengawal, mengawasi dan mendampingi penggunaan Dana Desa, mulai dari melakukan deteksi dini, identifikasi masalah, pemecahan masalah, aktive dalam musyawarah desa, melaksanakan kunjungan/sambang kepada masyarakat, melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan dana desa untuk mentaati aturan yg berlaku. dan diharapkan dalam menyusun APDes pemerintah desa ini wajib mentaati ketentuan peraturan per-uu-an yg berlaku, seperti yang tertuang dalam, UU no 6 Tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaan lainnya. Permendes No. 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa serta Surat Edaran Bupati Sintang nomor 142/0312/DPMPD-C tanggal 29 januari 2017 tentang pedoman teknis prioritas penggunaan Dana desa.,” terang Maryadi.
“Masih kata Maryadi, hal ini menunjukan keseriusan pemerintah untuk membangun dari pinggiran (Nawacita), dimana paradigma baru penyelenggaraan pemerintahan desa adalah lebih menekankan pada prinsip partisipasi dan pemberdayaan masyarakat yang mengandung makna, Penyelenggara Pemerintah Desa harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat yang bertujuan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya
Turut hadir dalam kegiatan Bimtek tersebut Kapolsek dan anggota Babinkamtibmas Serta Danramil dan anggota babinsa Kecamatan Kelam permai. Tenaga ahli Kabupaten Pemerintahan Desa dan Pendamping Lokal Desa. Seluruh Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa se-Kecamatan Kelam permai. (Alex).