Sekadau I Detikkkasus.com – Bidkum Polda Kalbar mengadakan bimbingan teknis (bimtek) dan asistensi tentang penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di wilayah hukum Polres Sekadau Kalbar, Kamis 27 Oktober 2022.
Dalam kata sambutannya, Kasubbid Bankum Polda Kalbar Kompol Sugiyono menjelaskan beberapa hal yang harus dipedomani dalam penyelesaian suatu perkara yang sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Salah satu tujuan bimtek agar proses penegakan hukum berjalan sesuai SOP, tidak terjadi kesalahan, pelanggaran atau komplain dari masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ungkapnya.
Kompol Sugiyono menambahkan, bimtek hari ini sekaligus sebagai langkah monitoring untuk mengetahui ada tidaknya kendala dalam penanganan suatu perkara di jajaran Polda Kalbar untuk kemudian dibenahi secara bersama-sama.
“Melalui bimtek, diharapkan penyelesaian perkara berjalan baik guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kewenangan yang telah diberikan kepada Polri dalam langkah penegakan hukum,” jelasnya.
Materi bimtek meliputi dasar hukum penyelidikan dan penyidikan sesuai UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, UU nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara RI dan Perkaba Reskrim nomor 3 tahun 2014 tentang SOP pelaksanaan penyidikan tindak pidana.
Disamping itu, materi bimtek turut mengulas tentang pengertian penyelidikan dan penyidikan, kewenangan dan kewajiban penyelidik, dasar penyidikan, rencana penyidikan maupun upaya paksa.
Bimtek dan asistensi berlangsung di aula Bhayangkara Patriatama, dihadiri pejabat utama Polres Sekadau, Kanit Reskrim Polres dan Polsek jajaran, Sat Resnarkoba dan Sat Lantas.
(Hadysa Prana)
Sumber: Humas Polres Sekadau Polda Kalbar