Detikkasus.com | Provinsi Sumatera Utara – Kabupaten Serdang Bedagai-,
Bimbingan teknis “berjamaah” para istri kepala desa di Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara,Di Hotel Kuta Bali dinilai sebagai pemborosan yang merugikan uang negara sehingga harus diselidiki.
“Bimbingan teknis dianggap penting setelah dapat kucuran alokasi dana desa (ADD), sedangkan sebelumnya tidak ada bimbingan teknis. Pelesiran dengan berkedok bimbingan teknis ini jelas menghambur-hamburkan uang negara. Selain uang negara harus dikembalikan, proses hukum juga harus berjalan dan semua yang terlibat harus diperiksa,” tegas Ketua NGO HDIS Aswad sirait,senin (6/8)
Dia menyayangkan besarnya alokasi dana desa atau ADD ditunggangi kegiatan yang manfaatnya kurang dirasakan masyarakat. Seharusnya dana desa benar-benar digunakan untuk pembangunan fisik seperti infrastruktur serta fasilitas publik yang memang benar-benar dibutuhkan masyarakat desa sekitar.
Tahun ini tiap desa di Kabupaten Serdang Bedagai menerima kucuran ADD sangat besar Seharusnya, peningkatan ADD yang sangat signifikan itu digunakan secara cermat dan berdasarkan asas manfaat bagi masyarakat, bukan hanya untuk kelompok tertentu.
Saat ini di Kabupaten Serdang Bedagai terdapat 237 desa. Dengan dalih bimbingan teknis, sebagian besar istri kepala desa mengikuti acara yang dinilai lebih banyak kegiatan pelesirannya yakni ke Bali Padahal, akan jauh lebih hemat jika bimbingan teknis dilaksanakan di Kabupaten Sergai sehingga cukup pemateri atau narasumbernya yang didatangkan ke daerah ini.
Mereka tidak fokus mempertanyakan dan minta penjelasan dasar dan hasil dari penggunaan uang negara, cuma berdasarkan peraturan daerah sebagai pembenaran.
“Lalu, siapa yang berani memberikan paparan hasil bimbingan teknis itu? Yang jelas, tidak satupun dari ratusan istri kepala desa yang ikut bimbingan teknis, berani tampil memberikan paparan hasil bimbingan teknis,” tandas Aswad sirait.
Dia berpendapat, masalah ini tidak bisa dianggap selesai begitu saja. Pihaknya bahkan berencana menyurati Kejaksaan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil seluruh instansi yang terlibat untuk diusut tuntas.(@$)