Bila Stock Masih Ada, Sebulan Sebelum Berahir, Harus Mengajukan Permohonan Perpanjangan

 

Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur, – Perambahan Hutan di bumi Kaur sepertinya masih terus-menerus terjadi seolah-olah,tidak memiliki sangsi lagi

Di duga kasus ilegal loging,kian jadi meskipun di ketahui perizinan perusahaan tersebut berahir pada tanggal 18 Agustus 2018 sampai saat ini,perusahaan (Cv.Marantika) tersebut belum mengajukan permohonan untuk perpanjangan perizinanan.

Baca Juga:  Pertanyakan Temuan BPK Atas Hilangnya Aset 650 M, Massa Jaka Jatim Geruduk Pemkab, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si.

Berikut keterangan dari salah satu oknum pejabat Dinas Kehutanan Bengkulu,sampai saat ini belum ada permohonan perpanjangan perizinan di masukan di kantor kami pak

Apabila stock barang (kayu) masih ada, kalau berdasarkan aturan,sebulan lagi izin mereka akan berahir maka pemegang izin harus mengajukan permohonan untuk perpanjangan perizinan ke Dinas terkait.

Baca Juga:  Bangkitkan Nilai Nilai Kemelayuan Tanah Bertuah Negeri Beradat,"Mahasiswa USU adakan Bincang Bincang"

Untuk lebih jelah silakan saudara tanyakan ke Dinas LHK provinsi Bengkulu,karna hal itu masih termasuk pembinaan Dinas LHK provinsi Bengkulu tutup sumber.

Baca Juga:  Tidak Ada Pedagang Di Pasar Burung Karimata Semarang Yang Terpapar Covid-19

Kepala Dinas LHK Bengkulu,Agus Priambudi hingga berita ini di kirimkan belum memberikan jawaban kompirmasi kepada awak media ini.

Pemegang izin IPK sama,hingga berita ini di lansir belum dapat di hubungi (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *