Bidang Pembelaan Hukum Jaringan Jurnalis Independen (JJI) M.Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.MJ.,C.PW.,C.LSc : Pekerjaan Jurnalis Jangan di Ganggu

Detikkasus.com|JATENG & DIY

SEMARANG-Pekerjaan Jurnalis jangan pernah di ganggu, Siapa yang bermaksud mengganggu kegiatan Jurnalis berarti dia punya kesalahan yang ingin di tutupi atau setidaknya ingin menutupi kesalahan orang lain.

Hal tersebut tentunya tidaklah berlebihan, Sebagaimana ketentuan Pidana yang di atur dalam Pasal 18 menyebutkan : setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah)

Didalam ketentuan Pasal 18 tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap Jurnalis dalam menjalankan tugas serta wujud dari kebebasan Pers, di mana Pers Nasional mempunyai hak Mencari, Memperoleh dan Menyebar luaskan gagasan dan informasi.

Bahwa Profesi Jurnalis adalah Profesi yang Mulia, dimana tugas utamanya adalah secara teratur melaksanakan kegiatan Jurnalistik meliputi Mencari, Memperoleh, Memiliki, Menyimpan, Mengolah dan Menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, Suara , Gambar, Suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, Media elektronik dan segela jenis saluran yang tersedia

Penulis berpandangan bahwa Undang undang PERS sebagai “Lex Specialis” Dalam Penyelesaian masalah Tentang PERS, Artinya UU PERS merupakan lex Specialais dari KUHP, bagi mereka yang menjalankan tugas Jurnalistik tidak bisa di jerat dengan Pasal Pasal Pencemaran nama baik dalam KUHP, hal tersebut mendasarkan pada ketentuan Pasal 50 KUHP, Pasal 50 KUHP mengamanatkan barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang undang, Maka tidak di Pidana

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Kampung Baru Amankan Acara Kitanan Sunat

Sementara Pasal 3 UU PERS mengamanatkan salah satu fungsi PERS Nasional adalah melakukan Control Social, Karena tugas Jurnalistik yang di lakukan insan PERS di anggap sebagai Perintah Undang Undang PERS, maka seorang Jurnalis yang melaksanakan fungsi Jurnalistik tidak bisa di Pidana

Kita tengok lagi amanat Pasal 310 KUHP yang menyatakan bahwa pencemaran nama baik bukan pencemaran nama baik bila di lakukan untuk kepentingan umum, dan berdasarkan Pasal 6 UU PERS, Pers Nasional melakukan pengawasan, kritik koreksi dan saran terhadap hal- hal yang bersifat umum

Jika ada yang merasa di rugikan atau di cemarkan nama baiknya oleh pemberitaan Pers, maka yang bersangkutan bisa menggunakan hak jawabnya dan Pers WAJIB melayani hak jawab tersebut, dan jika Pers tidak mau memuat hak jawab tersebut, UU PERS memberikan ancaman denda sebesar Rp. 500 juta, jika hak jawab sudah dilayani maka problematika di anggap selesai, dan bila hak jawab sudah di gunakan maka pihak yang di anggap di rugikan tidak dapat lagi mengajukan gugatan Perdata terhadap Pers.

Undang undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat Berbangsa dan Bernegara yang demokratis sehingga kemedekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum di dalam Pasal 28 undang undang Dasar 1945 harus di jamin.

Baca Juga:  Kanit Shabara Bersama Bhabinkamtibmas Sambangi Warga di Posyandu.

Bahwa Undang undang No 40 Tahun 1999 tentang PERS terdiri dari 10 Bab dan 21 Pasal, untuk ukuran suatu undang undang 21 Pasal bisa di katakana sangat Ringkas, Meskipun hanya terdiri dari 21 Pasal namun kalau kita cermati sangatlah luar biasa dalam hal menjamin kebebasan Pers dan dalam memberikan imunitas bagi para Insan Pers, Untuk Insan Pers tentunya sangat berharap Amanat pasal 18 (1) UU PERS mampu secara utuh melindungi diri dalam menjalankan fungsi Jurnalistik

Bahwa UU Pers saat ini memang masih menjadi perdebatan yang berkepanjangan bagi para Penegak Hukum, Para Penegak Hukum masih belum mempunyai perspektif yang sama dalam memahami UU Pers, di sebagian besar perkara yang telah di sidangkan yang berkaitan dengan Pers dakwaan Jaksa Penuntut Umum masih menggunakan KUHP.

Demikian juga dengan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara Pers menggunakan KUHP, yang menjadi dasar di pakainya suatu UU khusus di luar KUHP adalah jika UU tersebut termasuk Lex Spesialis, dalam arti aturan khusus itu mengatur hal yang sama

Ketentuan dalam Pasal 18 UU Tentang Pers masuk juga dalam Pasal di KUHP maka akan mengacu pada Pasal 63 KUHP, jadi ketentuan pasal inilah yang di gunakan sebagai dasar JPU dalam membuat tuntutan di persidangan, bunyi Pasal 63 KUHP sebagai berikut :

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Bontihing Polsek Kubutambahan Melaksanakan Kegiatan Kunjungan

ayat (1) jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang di kenakan hanya salah satu di antara aturan aturan itu, jika berbeda beda yang di kenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat

ayat (2) jika perbuatan, yang masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula pada data aturan pidana yang khusus , maka hanya khusus itulah yang di kenakan.

Sebagai salah satu unsur Penegak Hukum dan juga sebagai insan Pers tentunya Penulis berpandangan dengan di dasari Kebebasan Pers dan dalam rangka memberi jaminan perlindungan hukum bagi para Jurnalis yang sedang menjalankan tugas Jurnalistik di pandang perlu Undang Undang No. 40 Tahun 1999 di tetapkan sebagai undang undang khusus atau Lex Spesialis derogate legi Generali, adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex spesialis) mengkesampingkan hukum yang bersifat umum.

Dengan di nyatakannya UU No 40 Tahun 1999 sebagai UU Lex Spesialis maka setiap perkara yang berkaitan dengan Pers dasar hukum yang di pergunakan adalah UU Pers bukan UU yang lain.

(Red-DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *