Yang Diduga Belum Terdata Di Kantor Dpmptsp Aceh Tamiang, Terindikasi Masih Ilegal.
Aceh |Detiklasus.com -Sesuai adanya terjadi pemberitaan secara media online aceh yang telah terpublik, pada di beberapa saesen itu. Masing-masing berjudul dan situs webnya, https://detikkasus.com/ pabrik-alias-kilang-kayu-soumil-desa-pantei-tinjau-di-pertanyakan-status-perizinan/, terbitan tanggal 30 juli 2023 pada bulan lalu.
Berikut, pada saesen yang ke dua (2). Terjadi kembali, pemberitaan yang telah terbit. Yang berjudul situs webnya, yaitu. Https://detikkasus.com/diduga-kadisprindak-aceh-tamiang-hanya-sebatas-humbar-janji-kepada-jurnalis-terkait-adanya-pabrik-alias-kilang-soumil-desa-pantai-tinjau/, pada tanggal terbitan pemberitaan itu 02 agustus 2023 beberapa pekan lalu.
Lanjutan, pada saesen yang akhir. Apa yang sempat pernah disebut oleh pihak kadisprindag “ibnu aziz” menunjukan surat rekomundasi di tahun 2017 beberapa tahun lalu, namun. Dengan hasil pantauan kalangan wartawan/awak media online aceh ini, beserta terbitan pemberitaan yang telah terjadi secara publik media masa itu. Berjudul situs webnya, adalah. Https:// detikkasus.com/dugaan-kembali-kadisprindag-aceh-tamiang-berikan-jawaban-terkait-izin-pabrik-kilang-kayu-saumil-desa-pantai-tinjau-hanya-sebatas-berikan-rekomundasi-pada-tahun-2017-lalu/, tertanggal terbitan pemberitaan tersebut 09 agustus 2023 yang lalu.
Pada akhirnya, usai mendapatkan arahan dari “ibnu aziz” selaku kadisprindag pemerintahan kabupaten aceh tamiang. Kalangan wartawan/awak media online pun langsung mendatangi pihak kantor satu atap dpmptsp aceh tamiang, pada hasilnya. Jawaban dari pihak kantor dpmptsp tersebut. Yang di tuangkan dalam terbitan pemberitaan secara media masa online publik, yang berjudul dan situs webnya.
Yaitu, https://detikkasus.com/terkait-yang-di-sampaikan-kadisprindag-aceh-tamiang-perizinan-pabrik-kilang-kayu-saumil-desa-pantai-tinjau-ternyata-tidak-terdaftar/, pada tanggal terbitan 10 agustus 2023 beberapa hari lalu.Tetapi, dalam pantauan kalangan wartawan/awak media online aceh ini. Pihak kadisprindag “ibnu aziz” pemkab aceh tamiang, dugaan tidak bisa berkata-kata sepatah kata pun olehnya.
Bidang investigasi monitoring intelijen (bid.imi) bung karo-karo bersama ASS, lembaga badan peserta hukum reclaseering indonesia (L.BPH.RI) wilayah kerja (wil-ker) provinsi aceh. Minta direktur reserse kriminal khusus (dir-krimsus) kepolisian daerah (polda) aceh, segera periksa pabrik kilang kayu (triplek) saumil yang berlokasi di daerah desa pantai tinjau kecamatan sekerak kabupaten aceh tamiang.
Sesuai hasil pantauan dan hasil konfirmasi, kalangan wartawan/awak media online aceh ini. Beserta dengan pihak bidang imi L.BPH.RI aceh, yang sempat telah dilakukan. Diduga nihil status tidak ada data dalam aplikasi oss-rba perizinannya, cv rimba jaya. Yang diduga belum ada terdata di kantor dpmptsp kabupaten aceh tamiang, terindikasi ilegal.
“Sesuai harapan kami, bidang imi L.BPH.RI aceh. Agar dapat melakukan pemeriksaan secara tegas, terhadap pabrik kilang kayu teriplek saumil tersebut. Diduga pula, di anggap pihak kadisprindag kabupaten aceh tamiang, untuk menindak lanjutinya. Dugaan kembali adanya terindikasi main mata, bahkan menjadi peliharaan pribadinya.” Pungkas tegasnya, bidang imi itu. Dini hari senin 14/08/2023, sekitar pukul.21.12.wib.
(Jihandak Belang/AS.25/Team)