Yang Dugaan Berkedok “Hibah” Ternyata Pertical Pembangunan Sarana Dan Prasarana Penunjang Keamanan Dan Fasilitas Umum Kantor Kejaksaan Negeri Langsa.
Langsa |Detikkasus.com -Sungguh sangat mantap, permainan sistem cara diduga delik permainan pihak pemerintahan kota langsa dan pihak institusi kejari langsa. Dengan sistem dugaan ilmu sulapnya, agar tidak terditeksi oleh pihak publik.
Bidan biro investigasi monitoring intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum (L.BPH.RI) untuk negara & masyarakat wilayah kerja (wil-ker) kota langsa provinsi aceh, meminta pihak ketua kejaksaan agung republik indonesia (kajagung-RI) di jakarta. Agar dapat menindak lanjuti adanya penyaluran anggaran dana apbk mencapai, Rp.1.104.695.000.00,- dugaan berkesok “hibah”.
Ternyata pertical, untuk pembangunan sarana dan prasarana penunjang keamanan dan fasilitas umum kantor kejaksaan negeri langsa. Yang sampai saat belum ada tindak lanjut, dari pihak kejaksaan tinggi (kejati) provinsi aceh. Ada pun moto dan santi satya adhi wicaksana, tri krama adhyaksa. Satya, yang berbunyi. Kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap tuhan yang maha esa. Terhadap diri pribadi dan keluarga mau pun kepada sesama manusia.
Adhi, yang berbunyi. Adalah, kesempurnaan dalam bertugas dan berunsur utama pemilikan rasa tanggung jawab bertanggung jawab baik terhadap tuhan yang maha esa, terhadap keluarga dan terhadap sesama manusia.
Wicaksana, yang berbunyi tertuliskan. Adalah, bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku khususnya dalam pengetrapan kekuasaan dan kewenangannya. Namun, hari ini dan sebelumnya. Terpantau oleh kalangan wartawan/awak media online nasional aceh ini, apa yang telah disebut dalam sandi tersebut hanya sebatas formalitas saja.
Ada pun, penyaluran anggaran dana asal apbk kota langsa tersebut. Ke yang diduga modal dustakan (moduskan) mencapai milyaran rupiah tersebut, tertulis dengan tampilan plang papan nama proyek itu. Berjudul, pemerintahan kota langsa. Dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Jalan panglima polem nomor 37 langsa, kota langsa.
Nomor kontrak, 37/SP/PUPR-CK/TDR/APBK/V/2023. Tanggal kontrak, 06 juni 2023. Nama kegiatan, pembangunan sarana dan prasarana penunjang keamanan dan fasilitas umum kantor kejaksaan negeri langsa. Volume, 1 kegiatan. Lokasi, kota langsa. Nilai kontrak, Rp.1.104.695.000.00,- sumber dana. Apbk, tanggal mulai SPMK. 07 juni 2023, tanggal selesai. 03 november 2023, tahun anggaran. 2023, pelaksana. Cv, aceh cremona construction.
Diiduga, sampai saat pembangunan hampir usai. Belum ada tindakan dari pihak kejagung-RI dan juga pihak menteri dalam negeri republik indonesia (mendag-ri) di jakarta. Begitu juga adanya salinan peraturan menteri dalam negeri republik indonesia, nomor 14 tahun 2016. Tentang perubahan ke dua atas peraturan menteri dalam negeri republik indonesia, nomor 23 tahun 2011. Tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran belanja pendapatan dan belanja daerah.
Pada halaman lima (5) nomor empat belas (14) hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintahan daerah kepada pemerintahan pusat atau pemerintahan daerah lain, badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah. Badan, lembaga peruntukannya. Bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secaea terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggara urusan pemerintahan daerah.
Berlanjut pada BAB III, hibah. Bagian ke satu, di nomor satu (1). Pemerintahan daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah. Tetapi hari ini, dalam pantauan kalangan wartawan/awak media online nasional aceh ini, kondisi keuangan daerah kota langsa sedang keadaan tidak setabil.
Lanjutan peraturan menteri dalam negeri republik indonesia (mendag-RI) di jakarta, dengan nomor tiga (3) pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintahan daerah sesuai urgensi dan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas. Keadilan, kepatutat. Rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
Pantauan kalangan wartawan/awak media online nasional aceh ini, adanya dugaan modus hibah anggaran dana apbk langsa tersebut. Ke pihak pertical institusi kejaksaan negeri langsa, masih banyak masyarakat kota langsa. Yang butuh bantuan dari pihak pemko langsa, yang sampai saat ini pembangunan-pembangunan di setiap sudut desa atau pun gampong belum banyak terealisasikan oleh pihak kantor dinas pupr pemko langsa.
Ironisnya lagi, ketika kalangan wartawan/awak media online nasional aceh ini. Mempertanyakan, melalui telepon selular chat whatsappnya kepada pihak salah satu seorang dari pejabat aswas di kejati aceh, yaitu. “Aditiya”, dalam pertanyaan tersebut di sampaikan. Tentang, adanya kelanjutan penyaluran proyek anggaran dana pemko langsa…ke institusi ke pihak kejari langsa….apa di perbolehkan pak….secara pertical…ijin pak…mhn jwbn dan komentarnya????, dini hari kamis 21/09/2023 sekitar pukul.14.32.wib.
Menurutnya aswas kejati aceh, “aditiya” itu. Merespon dan membalasnya kembali chat whatsapp selularnya kepada kalangan wartawan/awak media online nasional aceh ini, berkomentar begini katanya. “Boleh Pak, bentuknya HIBAH. Kalau dilihat di papan, sumber anggaran Dinas PUPR Kota Langsa, mereka bangun, setelah selesai diserahkan ke KN Langsa, dibuat NASKAH HIBAH, Kejaksaan Negeri (KN). Keberadaan instansi vertikal itu juga penting dalam pemerintahan, karena fungsinya sama untuk pelayanan masyarakat. Jika kantor baik, tentunya pelayanan kepada masyarakat juga baik. Terimakasih kembali Pak,” tuturnya demikian memaparkan pada saat itu juga sekitar pukul.15.34.wib.
Pasalnya kembali, ada pun peraturan yang telah di tetapkan pada nomor 14 tahun 2016 tersebut, ternyata itu di buat hanya formalitas saja. Dugaan untuk mengkelabui secara publik saja. Ternyata permasalahan tersebut, hanya di abaikan saja. Oleh pihak bawahan kejagung-RI di setiap daerah provinsi aceh dan daerah kabupaten/kota masih dalam satu provinsi aceh itu sendiri, salah satunya yaitu kota langsa.
Menurutnya kembali oleh bung karo-karo ketua bidang biro investigasi monitoring intelijen (IMI) melalui mewakili oleh bung ASS bidang biro IMI lembaga badan peserta hukum reclaseering indonesia (L.BPH.RI) untuk negara masyarakat presidium pusat wilayah kerja (wil-ker) provinsi aceh, mengomentari dengan tegas.
“Kalau itu menurut komentarnya adiriya selaku aswas yang berkedudukan di kantor kejati aceh, tidak masalah bagi kami yang membaca ulasan komentarnya itu. Untuk membuktikan kebenarannya tersebut, kita akan coba surati ke pihak ketua kejaksaan agung republik indonesia “baharuddin” di jakarta. Apa memang sudah benar apa yang telah di ucapkannya itu, kita akan coba kebenarannya.” Pungkasnya sepintas menjabarkan secara publik di media online nasional aceh ini, dini hari kamis malam jumat 21-22/09/2023 sekitar pukul.23.41.wib.
(Jihandak Belang/ASP.25/Team)