Detikkasus.com | Bojonegoro – Desa Trojalu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur, terkait Program Pemerintah yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) tahun 2020, Desa Trojalu layak jadi contoh, pasalnya biaya administrasi sesuai ketentuan SKB 3 Menteri.
Suwito Ketua Panitia PTSL Desa Trojalu saat ditemui disela-sela giat penyuluhan program PTSL 2020 oleh tim Kabupaten di Balai Desa Trojalu pada Rabu pukul 10.00 WIB (15/01/2020).
“Kami sudah berkordinasi dengan Pak Rujito (Kepala Desa Trojalu), seluruh panitia sepakat sesuai ketentuan SKB 3 Menteri yakni kategori V (Provinsi Jawa dan Bali) sebesar Rp. 150.000,-,” ujar Suwito.
Lebih lanjut Suwito menegaskan, pihaknya tetap komitmen, bahkan pada saat proses pengukuran, panitia mengembalikan apapun pemberian dari pemohon,”rokok pun dikembalikan oleh panitia,” tandasnya.
“Kami berharap semua berjalan dengan baik, dengan biaya sesuai ketentuan SKB 3 Menteri, dapat menambah ‘greget’ peminat pemohon.” lanjutnya.
Sementara Kayat warga RT. 10 Dusun Karangturi Desa Trojalu membenarkan, bahwa biaya PTSL Desa Trojalu cuma 150 ribu rupiah,
“Nggeh mas (ya mas *red), cuma dikenai 150 ribu rupiah,” ucap Kayat (pemohon) saat mengikuti penyuluhan dari Tim Kabupaten Bojonegoro.
Dikesempatan yang sama, sebelum sosialisasi dan penyuluhan dari Tim Kabupaten, Kepala Desa Trojalu Rujito dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah dengan adanya program PTSL,
“mari kita manfaatkan sebaik-baiknya progam PTSL ini, berharap pemohon selalu berkordinasi secara baik dengan Panitia,” pungkasnya.
Perlu diketahui, sesuai ketentuan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017:
Kategori I untuk Provinsi Papua, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 450.000.
Ketegori II untuk Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 350.000.
Kategori III untuk Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur sebesar Rp 250.000.
Kategori IV untuk Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan sebesar Rp 200.000.
Kategori V untuk Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000.
(Imam)