Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Bhabinkamtibmas Desa Ambengan Jajaran Polres Buleleng Aiptu I Gede Wartapa dalam rangka mengikuti giat Mediasi dan Resolusi Konflik di wilayah UPT. KPH ( Kesatuan Pengelolaan Hutan ) Bali Utara di Desa Ambengan Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng Provinsi Bali.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari selasa tanggal 24 oktober 2017 bertempat di Bale Banjar Dinas Jembong Desa Ambengan yang membahas tentang permasalahan perambahan hutan kawasan dan pensertifikatan tanah kawasan hutan.
Kegiatan mediasi tersebut di hadiri KUPT Bali Utara diwakili Kasatgas Nyoman Suwendra, Camat Sukasada diwakili Kasi Trantib Ketut Sukralegawa Sm. Hk, Perbekel Desa Ambengan Gede Suberata dan warga masyarakat yang tinggal berbatasan dengan hutan ( perambah hutan ) kurang lebih 15 orang dan yang memiliki sertifikat tanah kawasan hutan sebnyak 3 orang masing masing atas nama :
1. Ketut Simpen alamat Bjr. Dinas Pebantenan seluas 17,8 are dan 26 are ( 2 sertifikat ).
2. Ketut Jirna ( almarhum ) diwakili anaknya Ketut Arta alamat Banjar Dinas Jembong seluas 52 are ( 1 sertifikat ).
3.Wayan Sugita alamat Desa Wanagiri seluas 84,2 are ( 1 sertifikat ).
Dari hasil mediasi tersebut di peroleh hasil untuk yang sudah mensertifikatkan tanah kawasn hutan sebanyak 3 orang sanggup mengembalikan tanah kawasan hutan kepada pemerintah serta bagi perambah hutan tidak akan melakukan kegiatan perambahan lagi.
Ketika diminta konfirmasinya Kapolsek Sukasada Kompol I Ketut Darmita, SS menjelaskan “Dirinya menyambut positif kegiatan bhabin dalam wastor mediasi tersebut dan mengharapkan agar nantinya tidak terjadi lagi kasus serupa yang bisa merugikan Negara akibat dari perambahan hutan secara ilegal” ungkap kapolsek
Kegiatan mediasi berjalan aman dan lancar.(EK)