Aceh |Detikkasus.com -Bhabinkamtibmas Polsek langsa timur Aipda Ramadhan bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) kota langsa berhasil mengamankan penjual inisial (S), 58 Tahun, Pekerjaan Pedagang, Alamat Dusun samudra, gampong asam Peutik kecamatan langsa lama, Kota Langsa yang inisial (S) tersebut karena menjual makanan pada siang hari di bulan Ramadhan saat dipergoki dalam razia di salah satu warung bakso yang terletak di gampong asam peutik, kecamatan langsa lama, kota langsa, selasa 18/04/2023.
Sedangkan pembeli yang tidak berpuasa ketika sedang makan di dalam sebuah warung bakso tersebut berhamburan ke luar guna menghindari pihak Satpol PP dan WH yang menggerebek warung tersebut.”sebut Aipda Ramadhan”
Kapolres Langsa AKBP Muhammasun, S.H melalui Kapolsek Langsa Timur Iptu Aulia Budiman, S.Hari,S.H mengatakan pengawalan terhadap petugas Satpol PP dan WH Kota Langsa yang di lakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Langsa Timur yaitu Aipda Ramadhan tersebut mengantisipasi gangguan Kamtibmas selama berlangsungnya razia dan penggerebekan tersebut,”ungkap Kapolsek”.
kapolsek Langsa Timur menambahkan bahwa penggerebekan itu di lakukan atas laporan warga dan dalam razia tersebut pihak Satpol PP dan WH Kota Langsa mengamankan sejumlah makanan yang diperjualbelikan pada siang hari, dan laporan mengenai penggerebekan tersebut serta makanan yang disita oleh pihak petugas Satpol PP dan WH Kota Langsa saya dapatkan dari Aipda Ramadhan yang juga Bhabinkamtibmas Gampong Asam Peutik,”Jelas Iptu Aulia Budiman,S.H,M.H “.
” Atas perbuatan yang di lakukan oleh (S) tersebut dengan menjual makanan di siang hari pada bulan puasa, (S) diberi sanksi oleh petugas Satpol PP dan WH Kota Langsa, yang dalam pernyataan tersebut inisial (S) mengakui kesalahannya dengan melanggar Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang aqidah, ibadah dan syi’ar Islam pasal 10 Ayat 1 dan 2 ,jelas Iptu Aulia Budiman, S.H, M.H ”
Lanjut kapolsek langsa timur Iptu Aulia Budiman, S.H ,M.H, menjelaskan pelaku (S) membuat pernyataan dan kesepakatan di hadapan petugas Satpol PP dan WH Kota Langsa, Bhabinkamtibmas Gampong asam peutik, perangkat gampong asam peutik, sekcam kantor camat kecamatan langsa lama di kantor camat kecamatan langsa lama dengan bunyi yaitu pelaku inisial (S) “mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulanginya kembali, menutup usaha selama seminggu setelah lebaran di mulai dari tanggal 26 april 2023 s.d 02 Mei 2023 dan warung di segel oleh Satpol PP dan WH kota langsa.
” Selanjutnya inisal (S) juga diberi sanksi diharuskan mengikuti pengajian seminggu sekali selama 3 bulan, memberikan sumbangan ke mesjid”, terang Iptu Aulia Budiman, S.H ,M.H
Kapolsek langsa timur Iptu aaulia budiman, S.H ,M.H diakhir keterangannya menghimbau kepada seluruh warga yang berada khususnya di wilkum polsek langsa timur untuk menjaga harkamtibmas,juga mari kita sama-sama mengahargai serta mematuhi peraturan yang belaku di Propinsi Aceh ini pada bulan puasa saat Ini yang hanya tinggal beberapa hari, “tutup Aulia Budiman,S.H,M.H.
(Dedek Khairiah Ka.Biro Kota Langsa/Mas Bobon Ganteng Humas Polres Langsa)