Bhabinkamtibmas Wastor Pembangian Beras Sejahtera

Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui kegiatan pengamanan setiap aktifitas masyarakat sehingga masyarakat merasa nyaman dan aman, Bhabinkamtibmas desa sambangan jajaran Polres Buleleng Aiptu D. Agus Maruto Aji melaksanakan wastor pendistribuaian beras sejahtera (rastra).

Baca Juga:  Kunjungi Warga Sampaikan Pesan Pesan Kamtibmas. Polda Bali- Polres Buleleng, pada hari sabtu tanggal 20 Oktober 2018, Pukul 09.00 wita bhabin Kayu Putih Polsek Banjar jajaran Polres Buleleng Bripka Kadek Sudilajaya jajaran Polres Buleleng, mengunjungi warganya sampaikan pesan pesan Kamtibmas terkait harkamtibmas. Bhabin menyampaikan agar pemerintah desa dapat mengelola dana desa dengan sebaik baiknya dan tepat sasaran sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari serta mengajak warga masyarakat mewaspadai peredaran narkoba jangan sampai sanak kluara kita terjerumus dengan Narkoba dan waspadai kegiatan politik yang saat ini sudah memasuki tahapan kampanye dan juga menyampaikan pesan pesan Kamtibmas agar selalu ikut berperan aktif untuk menjaga keamanan linglungannya masing masing agar tetap kondusif serta memberikan pemahaman tentang bahyanya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa dan negara. Saat dikonfirmasi Kapolsek Banjar Kompol Ida Bgs Dedi Januartha, SH,MH. mengatakan," merupakan sesuatu kewajiban bagi seorang bhabin untuk selalu dekat dengan warganya guna menjalin hubungan yang harmonis tanpa batas guna bersama sama turut serta menjaga kamtibmas di desa Binaannya," ucap Kapolsek.

Pada hari rabu tanggal 10 januari 2018  pukul 10.00 wita bertempat di kantor desa sambangan, bhabinkamtibmas melaksanakan wastor pembangian beras rastra yang diterima oleh masyarakat keluarga penerima manfaat dimana setiap keluarga penerima manfaat menerima sebanyak 15 kg.

Baca Juga:  Jumat Berkah, Sat-Gas Yonif 323 Buaya Putih Bagi-Bagi Sembako

Dalam giat tersebut Bhabinkamtibmas selalu koordinasi dengan kelian banjar dinas agar pembangian rastra diperuntukan kepada masyarakat yang sudah terdaftar  sehingga beras dapat dimanfaatkan oleh masyarakat penerima.

Baca Juga:  POM Mini di Desa Durung Bedug, Kecamatan Candi, Sidoarjo Ludes di Lalap Sijago Merah.

Ditempat terpisah Kapolsek Sukasada Kompol I Ketut Darmita, SS mengatakan ” Dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran hukum maka Bhabin tetap mengawasi setiap kegiatan menyangkut pembagian rastra tersebut sehingga tepat sasaran dan tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari” ucapnya.(EK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *