Bhabinkamtibmas Tegaskan Sanksi Pidana Pada Saat Beri Himbauan Lakukan Patroli Lokasi Rawan Karhutla,

Rabu, 18 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

detikkasus.com | Polda Kalbar Polres Sintang, Polsek Kelam – Mengantisipasi resiko kebakaran hutan dan membuka ladang dengan cara membakar khususnya pada saat musim kemarau, personil Bhabinkamtibmas Polsek Kelam Permai Polres Sintang lakukan patroli untuk memantau lokasi yang rawan kebakaran serta memberikan himbauan karhutla untuk mengurangi dampak dari kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Kelam Permai. Rabu (18/04/2018)

“Kami melaksanakan patroli dan memantau lokasi yang rawan kebakaran serta menyampaikan himbauan karhutla untuk meminimalisir dampak buruk yang di sebabkan pembukaan lahan pertanian/perkebuan oleh warga masyarakat dengan cara dibakar,” terang Bripka Yohanes.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Ularan Hadiri Undangan Pembentukan Panitya Pengabenan Didesa Binaanya

Lebih lanjut, Kanit Binmas menyampaikan bahwa patroli ini juga dimaksudkan untuk  menyampaikan Kampanye Anti Karhutla kepada setiap warga yang ditemui, sehingga dari satu warga bisa disampaikan lagi kepada warga lainnya secara berantai, karena permasalahan Karhutla ini merupakan persoalan yang kerap kali terjadi saat memasuki musim kemarau.

“Oleh sebab itu, maka pemerintah melalui petugas kepolisian hingga ketingkat paling bawah berkewajiban untuk menyampaikan sosilisasi dan himbauan kepada warga masyarakat tentang dampak buruk karhutla,” tambahnya.

Baca Juga:  Berita Detik Kasus | Tertib Lalu Lintas Terus Digelorakan Satlantas Polres Ponorogo.

Kapolsek Kelam Permai Iptu Hariyanto saat dikonfirmasi menyatakan bahwa selain melaksanakan patroli lokasi rawan kebakaran, para Bhabinkamtibmas juga menyampaikan larangan dari pemerintah terkait Karhutla serta sanksi pidananya. Sesuai dengan Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat (3) huruf d , pasal 78 ayat (3) , pasal 78 ayat (4).

“Kita berharap semua warga masyarakat di wilayah hukum Polsek Kelam Permai memahami dan menyadari bahwa dari perbuatan yang dilakukan terkait pembakaran hutan, lahan dan kebun dapat dikenakan sanksi pidana, hal ini untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan perbuatan tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:  Ketua Ikatan Wartawan Lumajang (IWL) Ajak Masyarakat Memanfaatkan Perpustakaan Keliling

Masih menurut Iptu Hariyanto, setelah dilakukan kegiatan patroli dan himbauan karhutla diharapkan masyarakat kita lebih paham dan sadar tentang dampak buruk karhutla ini sehingga kedepan tidak ada lagi masyarakat yang membuka lahan petanian dengan cara membakar,” pungkasnya. ( Alex ).

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB