PONTIANAK I Detikkasus.com – Para Bhabinkamtibmas Polsek Pontianak Barat Polresta Pontianak dipimpin Kasat Binmas Polresta Pontianak AKP SUHARTO, melakukan himbauan dan sosialisasi tentang larangan penggunaan Obat Syrup untuk anak-anak di beberapa Apotik dan Pusat Keramaian di jalan Komyos Sudarso dan sekitar, Selasa, (25/10/2022) 09.30 wib
Sejak akhir Agustus 2022, Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) yang tajam pada anak, utamanya dibawah usia 5 tahun. Peningkatan kasus ini berbeda dengan yang sebelumnya, dan saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian.
Sejauh ini tercatat terdapat 241 kasus di 22 provinsi. Korban jiwa mencapai 55 persen atau 133 anak
Data terakhir yang diterima di Posko Gangguan Ginjal Akut di Kemenkes RI bahwa jumlah pasien yang mengidap gagal ginjal akut bertambah menjadi 245 yang tersebar di 26 provinsi, pada Jumat yang lalu sebanyak 241 kasus di 22 provinsi. ada delapan provinsi yang berkontribusi 80 persen dari kasus ini, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, Sumatra Barat, Bali, Banten dan Sumatra Utara
Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan AKI. Saat ini Kemenkes dan BPOM serta Polri masih melakukan penyelidikan, Penelusuran dan Penelitian secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya.
Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kasat Binmas Polresta Pontianak AKP SUHARTO Para Bhabinkamtibmas Polsek Pontianak Barat melakukan Sosialisasi himbauan kepada Para Pemilik / pengelola Apotik dan Warga Masyarakat di Pusat Perbelanjaan Pasar Teratai jalan Komyos Sudarso, AKP SUHARTO meminta tenaga kesehatan maupun fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
AKP SUHARTO juga meminta agar seluruh Apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
“Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,” katanya.
Perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.
AKP SUHARTO dan Para Bhabinkamtias Polsek Pontianak Barat juga menyampaikan edukasi kepada warga masyarakat Sebagai langkah awal untuk mencegah merabaknya penyakit Gagal ginjal Akut pada anak, atau ditemukannya gejala awal pada anak yang mengalami sakit seperti deman, muntah , atau tanpa demam dengan frekfensi buang air seni sangat jarang atau sedikit maka para orang tua diminta membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya, dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan ujarnya. ( Hadysa Prana )
Sumber : Humas Polrseta Pontianak Polda Kalbar