Melawi I Detikkasus.com – Dalam rangka menjaga kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan seperti menggunakan masker, Bhabinkamtibmas Polsek Menukung bagikan masker kepada masyarakat dalam upaya menggugah disiplin menaati prokes saat beraktivitas di Wilayah Hukum Polsek Menukung Jajaran Polres Melawi Polda Kalbar.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan menyambangi langsung pemukiman masyarakat, warung-warung dan kedai-kedai milik masyarakat di Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi Kalimantan Barat, Minggu (14/8/2022) malam.
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kapolsek Menukung Iptu Tri Jumadi menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh anggotanya dalam upaya menjaga kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan seperti penggunaan masker, upaya untuk mencegah secara berkelanjutan Covid-19 di Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi.
“Kegiatan ini kami gelar untuk menjaga kedisiplinan masyarakat terhadap prokes, harapan kami prokes tetap dijalani warga saat beraktivitas. Hal ini sebagai langkah antisipasi dan pencegahan untuk menekan Covid-19 secara berkelanjutan,” jelasnya.
Iptu Tri Jumadi juga mengimbau masyarakat agar senantiasa menaati protokol kesehatan saat beraktivitas baik pada siang hari maupun pada malam harinya. Dan prokes tetap menjadi prioritas utama saat berkegiatan, hal ini untuk mencegah Covid-19 dan upaya mengantisipasi kluster baru di wilayahnya.
“Covid-19 masih ada, walaupun tidak sebahaya pada saat dulu. Namun, kaum rentan dilingkungan kita tetap menjadi ancaman yang harus tetap kita jaga dan lindungi,” tegasnya.
Tambahnya, “Dalam kegiatan ini selain membagikan masker dan memberikan imbauan prokes, kami juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar senantiasa waspada dan berhati-hati pada saat malam hari jam-jam rawan terjadinya gangguan kamtibmas. Kami mengimbau masyarakat agar memperhatikan barang berharga miliknya seperti kendaraan agar selalu dalam keadaan terkunci apabila diparkirkan, tindakan ini untuk meminimalisir dan mencegah terjadinya tindak pidana pencurian serta mempersempit ruang gerak bagi pelaku tindak pidana melancarkan aksinya,” tuntasnya. (Hadysa Prana)
Sumber : Humas Polres Melawi Polda Kalbar