Aceh Timur |Detikkasus.com -Bhabinkamtibmas polsek idi rayeuk polres aceh timur polda aceh, bripka amirul
Bersama babinsa koramil 05/IDR serda firdaus. Melaksanakan, kegiatan problem solving melalui mediasi. Terhadap perkara dalam rumah tangga pasangan muhammad munazar dan yunita saputri warga gampong tanjong, kamis 08/02/2024 kemarin malam.
“Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak telah membuat kesepakatan dan juga dibuatkan surat pernyataan yang sudah ditanda tangani”. Ujar, amirul.
Setelah dilakukan mediasi, amirul memberikan pesan kepada pihak muhammad munazar. Pelaku kekerasan, untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, bhabinkamtibmas juga berpesan jika timbul permasalahan dalam rumah tangga. Hendaknya jangan ada kekerasan, karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), termasuk perbuatan yang memenuhi unsur pidana.
Sementara itu, kapolsek idi rayeuk. AKP Teuku Syahril, S.E., menyebutkan. Salah satu bentuk penyelesaian masalah dalam penerapan problem pol-ving, adalah penerapan pola penyelesaian masalah sosial. Melalui jalur alternatif, selain proses hukum atau non litigasi antara lain. Melalui upaya perdamaian, terangnya.
(Chairani/Wahdi Husri Kordinator Wilayah Aceh/Kasih Humas Polres Aceh Timur/Bid.Humas Polda Aceh)