Bhabinkamtibmas Polsek Bendahara Pasang Spanduk Karhutla

Aceh Tamiang |Detikkasus.com -Bhabinkamtibmas polsek bendahara, Aipda Beni Afriza pasang spanduk himbauan stop kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta ancaman hukumannya dari kapolres dan waka polres aceh tamiang.

Pemasangan spanduk tersebut dilakukan personil polri ini di desa tanjung parit kecamatan bendahara kabupaten aceh tamiang kamis 18/05/2023

Baca Juga:  Bupati Humbahas hadiri HUT Bhayangkara ke-78. Bupati Berharap Sinergitas Polri dan Pemkab Terus Terjaga

Kapolres aceh tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH, melalui Kapolsek Bendahara, AKP Tarmidi, SH mengatakan,
telah di laksanakan pemasangan spanduk oleh Bhabinkamtibmas Aipda Beni Afriza dari kapolres dan waka polres aceh tamiang di desa binaan terkait himbauan berbasis kamtibmas.

Baca Juga:  Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

“Adapun isi sepanduk tersebut yaitu dilarang membakar hutan dan lahan, apabila melanggar pelaku di jerat hukuman penjara selama 10 tahun atau denda sebesar 10 Miliar Rupiah sesuai dengan UU RI Nomor 32 tahun 2009,” kata AKP Tarmidi, SH.

Baca Juga:  Tiyuh Toto Wonodadi Bagikan BLT Tahap Satu

Kata kapolsek, pemasangan spanduk tersebut berada di kawasan hutan atau di tempat yang sering di lewati oleh masyarakat agar mudah di baca atau dilihat oleh masyarakat.

(AS.25)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *