PONOROGO I detikkasus.com – Bhabinkamtibmas / Polmas Polsek Babadan Polres Ponorogo mengamankan dan memantau pembagian BLT-DD Tahap II tahun 2021 yang merupakan program pemerintah untuk membantu meringankan beban kehidupan warga masyarakat akibat adanya pandemi Covid-19, sasaran utamanya kepada warga yang kurang mampu, Kamis (18/03/2021).
Adapun mekanisme penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT)- DD Tahap II tahun 2021 Wilayah Kecamatan Babadan adalah, membawa KTP dan KK Asli. Baik petugas maupun Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) Wajib memakai Masker saat pengambilan Bantuan Sosial Tunai. Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) meninggal atau ke luar Kota diwakilkan oleh Ahli Waris dalam satu KK dengan mengisi Surat Kuasa. Apabila terdapat kesalahan penulisan sama, Alamat, NIK maka pengambilan Bantuan Sosial Tunai dilakukan dengan Surat Pernyataan orang yang sama mengetahui Pemerintah Desa.
Untuk menjaga kelancaran, Bhabinkamtibmas/Polmas bersama Babinsa, Linmas melakukan pengamanan pembagian BLT-DD dan selalu menghimbau warga masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19 seperti cuci tangan sebelum masuk lokasi pembagian, pengecekan suhu tubuh, pakai masker dan jaga jarak.
Kapolsek Babadan, IPTU Yudi Kristiawan, S.H., M.H., mengatakan bahwa anggota Bhabinkamtibmas harus hadir pada saat penyaluran BLT-DD untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat saat ini masih pandemi prokes Covid-19 harus benar benar dilaksanakan. Harus memastikan bahwa lokasi pengambilan menyediakan tempat cuci tangan/ handsanitizer dan warga masyarakat harus benar benar Physical Distancing untuk mencegah penyebaran Virus Covid -19.
Rep : Anang Sastro.