Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Bhabinkamtibmas desa Panji, jajaran Polres Buleleng, pada hari Senin tanggal 18 Desember 2017 dari pukul 08.00 s/d 15.00 wita telah dapat mendorong tersepakatinya penyelesaian perselisihan keberadaan sebuah gang di RT 1 banjar Mandul, Panji.
Sebelumnya telah terjadi perselisihan berlatar belakang penarikan dari pemilik tanah an. I Ketut Nurya atas tanahnya yang dipinjam dalam peruntukan pelebaran gang sebagai akses keluar masuk dari dan menuju rumah Ketut Toya, Gede Sara, Ketut Astawa dan rumah Putu Sedana .
Berbagai upaya telah dilakukan sejak permasalahan muncul pada 5 Desember 2017 lalu, atas penarikan tanah milik Pihak Keluarga Ketut Nurya.
Yang hari ini tersepakati oleh kedua pihak atas solusi bahwa gang tetap selebar 2 meter dengan menggeser lebar gang selebar 1 meter ke arah selatan ditanah tegalan milik Pihak Ketut Toya pula, dengan konpensasi mendapatkan hak penggunaan gang tersebut secara bersama-sama .
Berbagai upaya yang dilakukan bersama Perbekel Nyoman Sutama, Babinsa Serka Komang Karya dan Kelian banjar dinas setempat atas munculnya persoalan pada 5 Desember 2017 lalu dan hari ini dapat dipecahkan dengan keterlibatan kedua pihak dalam pencegahan timbulnya kejahatan sekaligus memberikan rasa aman bagi warga lingkungan setempat.
Kapolsek Sukasada Kompol Ketut Darmita, SS saat diminta konfirmasi menjelaskan “upayanya Bhabinkamtibmas bersama perangkat di desa yang peka dalam mengatasi situasi dan gejolak telah dapat mewujudkan pemecahan masalah dalam menciptakan hubungan harmonis pada lingkungan RT 1 banjar Mandul tersebut ” ucapnya.(EK)