Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Dalam rangka meningkatkan sinergitas dan menjalin komunikasi dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada warga masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Sambangan jajaran Polres Buleleng Aiptu D. Agus Maruto Aji pada hari ini rabu 10 januari 2018 pkl 11.00 wita bertempat dikantor desa sambangan melaksanakan koordinasi dengan panitera pengadilan negeri singaraja Rotua roosa mathilda T. SH, MM terkait permasalahan pelaksanaan pencabutan sita jaminan sebidang tanah seluas 200 M2 milik made suparta yang terletak di dusun babakan desa sambangan.
Dalam koordinasi tersebut membahas tentang pelaksanaan pengangkatan sita jaminan/ pencabutan sita jaminan atas objek yang telah dilakukan sita jaminan sesuai dengan penetapan ketua majelis hakim pengadilan negeri singaraja serta berita acara sita jaminan atas sebidang tanah seluas 200 M2 terletak di dusin babakan desa sambangan dalam kegiatan tersebut telah dibacakan surat pelaksanaan pencabutan sita jaminan oleh panitera dengan pemohon gugatan kadek andre hermawan dan made suparta sebagai tergugat, dan dalam keputusanya panitera menyarankan kepada penggugat agar mengajukan permohonan eksekusi riil atas bangunan tersebut
Kapolsek Sukasada Kompol I Ketut Darmita, SS dalam konfirmasinya mengatakan “Dalam upaya menjaga Kamtibmas yang kondusif, maka Bhabin diharapkan mampu menjalin sinergitas yang baik dengan pihak terkait sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara maksimal” ucapnya.(EK)