Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – untuk mengantisipasi adanya Gangguan Kamtibmas terkait dengan pelaksaan kegiata Eksekusi yang dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Singaraja, pada hari rabu tanggal 12 desember 2018 pukul 12.00 wita bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bhabinkamtibmas Kubutambahan Aiptu Gede Adiasa melaksakan Sambang lanjut dengan Pengamanan pelaksanaan eksekusi bersama – sama dengan Anggota Polsek Kubutambahan sesuai surat permohonan dari Pengadilan Negeri Singaraja kelas 1 B tanggal 28 nopember 2018 Nomor : 8/PDT.Eks/2108/ PN. sgr tentang pelaksanaan eksekusi berdasarkan isi putusan perkara perdata Nomor 299/Pdt.G/2016/PN.Sgr tanggal 22 juni 2017 Jo. Putusan pengadilan tinggi Denpasar Nomor 204/Pdt/2017/PT.DPS.tanggal 10 januari 2018 yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara antara Kadek Doni Riana.SH sebagai pemohon eksekusi melawan I Gede Tomi Junaodi sebagai termohon eksekusi dengan luas obyek sengketa 3 are diatas tanah terdapat bangunan permanen, sesuai membacakan putusan kemudian dilanjutkan dengan pelaksaan eksekusi kelokasi sengketa yaitu di Banjar Dinas Sari Tapak Dara, Desa Kubutambahan.
Selanjutnya dilaksanakan pembacaan putusan eksekusi di TKP rumah yang akan dilakukan eksekusi yang di kawal dan di amankan Bhabinkamtibmas Desa Kubutambahan yang di beck up oleh Personil Polsek Kubutambahan untuk mengantisipasi kegiatan eksekusi agar dapat berjalan dengan aman dan kondusif.
Kegiatan eksekusi berjalan dengan lancar dan aman hingga berakhir pukul 14.15 wita.
Kapolsek Kubutambahan AKP Made Mustiada.SH, saat di konfirmasi menyampaikan “kegiatan pengamanan eksekusi Bhabinkamtibmas yang di beck up Personil Polsek Kubutambahan untuk mengantisipasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta mencegah terjadinya gamgguan kamtibmas sehingga pelaksanaan eksekusi rumah dapat berjalan dengan aman dan kondusif”,demikian ucap Kapolsek.