Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Kendran Polsek Singaraja jajaran dari Polres Buleleng Aiptu Gede Widanu bersama dengan Babinsa pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2017 pkl 11.00 wita telah menghadiri sekaligus melaksankan pengamanan terhadap Sidang Peninjauan obyek perkara Perdata terhadap SD No 1 Kelurahan Kendran bertempat di Kantor Lurah Kendran Kec dan Kab Buleleng. Sebagai Ketua Majelis Hakim Bapak Cokorde Gede Artana S.H., M.H., dan didampingi oleh Panitera Bapak Darna S.H.
Hadiri dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Keuangan dan Aset Daerah Gusti Putu Astrini,
-Kepala Sekolah SD No 1 Kendran,Tomas dari Kelurahan Kendran,Kelurahan kampung Singaraja, Kaling Delod Peken.
Acara diawali dengan dengan pembacaan Pokok Perkara tentang obyek Perkara tanah ada bangunan Sekolah SD No 1 Kendran merupakan tanah Wakap tahun1981 yang kemudian diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bleleng untuk umum pengembangan pembangunan sekolah SD No 1 Kendran. Selanjutnya pada tahun 2003, muncul Sertipikat baru dimana tanah tersebut menjadi atas nama / milik warga Kelurahan Kampung Singaraja seluas 11 are. Oleh karena demikian tanah tersebut diambil alih / kembali untuk dijadikan sekolah TK Muslim.
Dengan adanya sengketa tersebut, dari Kelurahan Kendran, dan Tokoh Masyarakat, menyerahkan permasalahan ini pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Oleh Raga karena ini adalah milik asset Pemerinah Kabupaten Buleleng.
Acara dilanjutkan kelokasi obyek sengketa yaitu Sekolah SD no 1 Kendran bersama-sama dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa
Kapolsek Singaraja Kompol A.A. Wiranata Kusuma S.H.,M.M., saat dimintai konfirmasinya menyampaikan bahwa “Berkaitan dengan kasus tersebut Bhabinkamtibmas terus tingkatkan pemantauan terhadap masyarakat dengan melakukan sambang untuk memberikan himbauan Kamtibmas, agar situasi di wilayah tetap stabil aman dan terkendali”, ucapak Kapolsek tegas. (Priya).