Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Disamping tugasnya selaku Yanmas, Bhabinkamtibmas berkewajiban juga melaksanakan Wastor Penyerapan Dana yang akan terkucur dari Pemerintah tehadap Desa Binaanya.
Wastor dapat dilaksanakan dengan baik dengan mengikuti setiap tahapan kegiatan mulai dari perencanaan, sebagaimana halnya hadir dan wastor giat musrenbang desa.
Pada hari Selasa tgl 12 September 2017 jam 08.00 wita Bhabinkamtibmas desa Unggahan Polsek Seririt Jajaran Polres Buleleng Aiptu I Made Suka Utama menghadiri Undangan Rapat Musrenbang di Desa Binaannya.
Bertempat di aula kantor Perbekel desa Unggahan, terkait dengan adanya Surat Telegram Kapolda Bali Nomor ST/315/VIII/2017 Tgl 7 Agustus 2017 Tentang Pengawasan Dana Desa, Bhabinkamtibmas wajib melaksanakan Pengawasan dan monitor setiap peneriman dan penggunaan anggaran Pemerintah yang diserap Desa binaanya sehingga tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan penggunaan anggaran sedemikian hingga anggaran yang dialokasikan di desa tepat dengan sasaran.
Hadir dalam acara rapat tersebut antara lain Kasi Pembagunan Kec. Seririt Bapak Herlambang dan beberapa staf dan dinas nivo kecamatan Seririt, Perbekel Desa Unggahan beserta staf, Kelian Desa Pakaraman beserta prajuru, para Kelian Banjar Dinas/Adat, Ketua dan Anggota BPD, Ketua dan anggota LPM,Ketua dan anggota PHDI Desa, manajemen LPD, Kelian Subak Abian, Ketua-ketua Koperasi, Pimpinan TK dan SD, ibu-ibu PKK, Ketua-ketua Dadya, Kasatgas dan seluruh anggota Linmas, Ketua Pecalang, Ketua-ketua Kelompok tani / ternak dan Ketua Karang Taruna. Jumlah yang hadir 100 orang.
Dalam kesempatan itu, sebelum musrenbang dimulai Bhabinkamtibmas menyampaikan garis besar rekayasa kamtibmas 2018 dalam pengawalan-pengawasan penggunaan ADD, DD dan BKK. Rencana rekayasa kamtibmas dalam menyambut pileg, pilpres, pilgub dan musim panen 2018.
Rapat Musrenbang dapat merumuskan Rencana Kegiatan Pembangunan ( RKP ) tahun 2018.
Kegiatan berakhir pukul 12.00 wita, dengan lancar, tertib dan aman.
Kapolsek Seririt Kompol Loduwyk Tapilaha, S.I.K pada saat dikonfirmasi menjelaskan, “Disamping tugas pokoknya selaku pelayan masyarakat, Bhabinkamtibmas juga mempunyai wewenang untuk melaksanakan Wastor setiap anggaran yang diterima maupun yang di pergunakan di Desa Binanya, sehingga tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan Anggaran yang terserap oleh Desanya sehingga alokasi anggaran sesuai dan tepat pada sasaranya”, ucap Kapolsek. (Priya).