Bhabinkamtibmas Desa Sungai Paring Risaukan Anak Yang Tidak Bisa Belajar Di Sekolah

Detikkasus.com, | Jakarta,-

Bhabinkamtibmas adalah petugas Polri yang bertugas di tingkat desa sampai dengan kelurahan yang bertugas mengemban fungsi Pre-emtif dengan cara bekerjasama dengan masyarakat.

Bhabinkamtibmas adalah Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Rasa peduli sosial Bripka Budi Hartono bhabinkamtibmas desa Sungai Paring kec Cempaga Kab. Kota waringin Kalteng terhadap warganya yang tidak bisa belajar disekolah karena pandemic covic-19 merupakan wujud nyata dari program Solidaritas Sosial Korbinmas Baharkam Polri.(10/05/2020).

Baca Juga:  Jamin Keamanan, 12 Jam Satgas Yonif 323 Kawal Pelajar Mbua Kembali Sekolah

Kami sudah kordinasi dengan kantor diknas di Kabupaten Kota waringin dalam rangka menyampaikan kerisauan kami dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar yang berdampak kepada anak anak sekolah yang diliburkan dan tetap tinggal dirumah sampai batas waktu yang belum ditentukan. Hasil kordinasi dengan Kantor Dinas Kabupaten yang kami dapatkan adalah buku buku pelajaran sekolah apa saja yang harus dipelajari oleh anak anak sekolah yang akan kami bawa keliling desa,” kata bripka Budi Hartono.

Baca Juga:  Cegah Pelanggaran dan Masuknya Barang Berbahaya Dilaksanakan Razia Kendaraan Malam Hari

Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen pol Risyapudin Nursin SIK mengatakan,” Rasa peduli bripka Budi Hartono kepada warganya yang tidak bisa belajar disekolah sekolah kemudian melakukan pelayanan dengan membantu menyiapkan buku buku pelajaran sekolah dengan cara diantar kerumah rumah dengan tujuan tetap dapat belajar sehingga terhindar social distancing dan physical distancing.

Baca Juga:  Resmikan Ponpes Tajul Falah Banten, Kapolri: Silahturahmi dengan Ulama Jangan Pernah Putus

Semoga ide bripka Budi Hartono bhabinkamtibmas desa Paring Kecamatan Cempaga Kabupaten Waringinkota dapat diikuti dan menjadi motivasi bhabinkamtibmas yang lain diseluruh jajaran dalam menumbuh kembangkan kreatif inovatif yang bersifat preemtif dalam rangka harkamtibmas,”tegas Irjend pol Risyapudin Nursin SIK.

Editor: Pajar Saragih.

Sumber: Baharkam Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *