Polda Bali – Polres Buleleng , detikkasus.com – Dalam rangka memberikan pelayanan kepada warga masyarakat dan menjamin kepastian hukum batas – batas kepemilikan tanah pihak pihak yang bersengketa.
Pada hari Senin tanggal 6 Nopember 2017 pukul 09.30 wita bertempat di Kantor Perbekel Desa Silangjana , Bhabinkamtibmas Desa Silangjana jajaran Polres Buleleng Aiptu I Putu nada putra melaksanakan kegiatan mediasi/problem solving masalah perbatasan tanah kebun antara Ketut Sukrana dengan Ketut Suwija alamat banjar dinas delod margi Desa Silangjana Kecamatan Sukasada .
Dalam kegiatan mediasi yang dihadiri oleh Perbekel Desa Silangjana Komang Suparma, SE masing masing pihak yang bersengketa dengan membawa bukti sebuah sertifikat tanah menyampaikan permasalahannya . Dalam laporannya Ketut Suwija menyampaikan bahwa Ketut Sukrana telah membuat pagar melewati batas tanah kebun milik Ketut Suwija sedangkan Ketut Sukrana bersikukuh tidak ada yang dilanggar dalam membuat pagar semuanya sudah sesuai dengan gambar sertifikat yang dikeluarkan BPN Kab. Buleleng.
Tidak ada titik temu antara kedua belah pihak dicarikan solusi dengan mendatangi lokasi tapal batas tanah yang dipermasalahkan Bersama dengan Perbekel , Kadus dan Bhabinkamtibmas di Lokasi yang dipermasalahkan ditemukan bahwa Ketut Sukrana telah membuat pagar melewati batas tanah dari Ketut Suwija .
Atas kejadian itu Perbekel , Bhabinkamtibmas dan Kelian dusun memberikan penjelasan bahwa pemasangan pagar itu sudah menyalahi aturan dan pagar itu disepakati dicabut kembali oleh Ketut Sukrana . Kemudian kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Ditempat terpisah Kapolsek Sukasada Kompol I Ketut Darmita, SS ketika dikonfirmasi masalah ini mengatakan bahwa “Bhabinkamtibmas agar selalu berkoordinasi dengan aparat terkait dalam menyelesaikan permasalahan sampai tuntas sehingga tidak berkembang yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas”, ujar Kapolsek .
Kegiatan mediasi berlangsung aman dan lancar.(EK)