Bhabinkamtibmas Desa Sidetapa Himbau Warganya Agar Tidak Terlibat Tindakan Kriminal

Polda Bali-Polres Buleleng, detikkasus.com – Untuk mencegah warganya tersangkut masalah hukum, Bhabinkamtibmas Desa Sidetapa Aiptu Ida Bagus Mahardika  jajaran Polres Buleleng menyampaikan himbauan kepada warganya pada hari senin tanggal 9 oktober 2017 sekira pukul 10.00 wita di desa sidetapa, kec. Banjar.

Baca Juga:  Insiden Tabrak Lari, Korban Tewas, Polres Kubu Raya Pinta Sopir Menyerahkan Diri

Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan tersebut kepada salah satu warganya yang bernama Dewa Komang Alit, 38 tahun, wiraswasta, alamat  dusun laakah desa sidetapa. Disampaikan kepada warganya agar berhati-hati dalam membeli/menerima gadai mobil/sepeda motor tanpa dilengkapi surat yang sah, karena tidak menutup kemungkinan barang yang dimaksud adalah hasil kejahatan, sehingga tidak  tersangkut hukum. Bhabinkamtibmas menjelaskan aturan hukum yang mengatur dan  ancaman hukuman.
Atas himbauan yang disampaikan, warga binaan Dewa Komang Alit mengucapkan terima kasih atas penjelasan yang disampaikan oleh bhabinkamtibmas.

Baca Juga:  BEGITU SEMANGATNYA PETANI KETIKA BABINSA MRANGGEN DAMPINGI PANEN JAGUNG.

Kapolsek Banjar Kompol Nyoman Surita, SH, MM saat dihubungi diruang kerjanya mengatakan bahwa “Wujud pelayanan Bhabinkamtibmas kepada warga binaannya yaitu memberikan pengertian tentang aturan hukum yang berlaku agar warga masyarakat mengerti akan hukum untuk mencegah tindakan kriminal”, ujar Kapolsek. (Priya).

Baca Juga:  Tatap Muka Kasihumas Kubutambahan Dengan Petugas Pengisi ATM ( Anjungan Tunai Mandiri ) dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *