Bhabinkamtibmas Desa sambangan Melakukan Problem Solving Terkait Permasalahan Warga

Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Pada hari Senin tanggal 20 nopember 2017 pukul 10.00 wita bertempat di kantor Desa Sambangan Bhabinkamtibmas Aiptu D. Agus Maruto Aji melakukan penyelesaian permasalahan dimana Putu Artawan yang tinggal di Dusun Babakan Desa Sambangan menyewa sepada motor kepada ibu Ketut Sukreni yang beralamat di jalan Pulau Bali Singaraja yang sudah 7 bulan penyewa (putu artawan) tidak membayar dan setelah di cari kepada penyewa ternyata sepeda motor tersebut telah di gadaikan kepada orang lain

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Kalianget Sambangi Kantor Perbekel, Wastor Penyaluran Raskin

Bhabinkamtibmas dalam mengatasi permasalahan tersebut dengan jalan mediasi dengan melibatkan Perbekel dan Kadus Babakan Putu Surya Adnyana, dalam mediasi tersebut telah disepakti oleh kedua belah pihak menyelesaikan permasalahan tersebut dengan secara kekeluargaan dimana Putu Artawan sanggup mengembalikan sepeda motor tersebut berikut uang sewanya kepada ibu Ketut Sukreni selaku pemilik sepeda motor sesuai surat pernyataan yang telah dibuat di kantor Desa Sambangan.

Baca Juga:  Dugaan Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo, Tidak Mampu Tindak Lanjuti, Dit-Res-Krimum Polda Aceh

Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan kepada kedua belah pihak agar menepati surat pernyataan yang telah dibuat, agar dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan hukum apabila tidak disepakati surat tersebut sehingga akan menimbulkan permasalahan lain dikeluarga.

Baca Juga:  Kinerja 18 Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar Pemkab Bojonegoro 2022 Mayoritas Capai 100%

Kapolsek Sukasada Kompol Ketut Darmita, SS saat diminta konfirmasi menjelaskan “Bhabinkamtibmas  dalam upaya penyelesaian permasalahan tetap mengedepankan musyawarah mufakat untuk mendapakan kesepakatan dan jalan yang terbaik sehingga tidak menimbulkan permasalahan lain” ucapnya.(EK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *