Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Pada hari Senin tanggal 20 nopember 2017 pukul 10.00 wita bertempat di kantor Desa Sambangan Bhabinkamtibmas Aiptu D. Agus Maruto Aji melakukan penyelesaian permasalahan dimana Putu Artawan yang tinggal di Dusun Babakan Desa Sambangan menyewa sepada motor kepada ibu Ketut Sukreni yang beralamat di jalan Pulau Bali Singaraja yang sudah 7 bulan penyewa (putu artawan) tidak membayar dan setelah di cari kepada penyewa ternyata sepeda motor tersebut telah di gadaikan kepada orang lain
Bhabinkamtibmas dalam mengatasi permasalahan tersebut dengan jalan mediasi dengan melibatkan Perbekel dan Kadus Babakan Putu Surya Adnyana, dalam mediasi tersebut telah disepakti oleh kedua belah pihak menyelesaikan permasalahan tersebut dengan secara kekeluargaan dimana Putu Artawan sanggup mengembalikan sepeda motor tersebut berikut uang sewanya kepada ibu Ketut Sukreni selaku pemilik sepeda motor sesuai surat pernyataan yang telah dibuat di kantor Desa Sambangan.
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan kepada kedua belah pihak agar menepati surat pernyataan yang telah dibuat, agar dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan hukum apabila tidak disepakati surat tersebut sehingga akan menimbulkan permasalahan lain dikeluarga.
Kapolsek Sukasada Kompol Ketut Darmita, SS saat diminta konfirmasi menjelaskan “Bhabinkamtibmas dalam upaya penyelesaian permasalahan tetap mengedepankan musyawarah mufakat untuk mendapakan kesepakatan dan jalan yang terbaik sehingga tidak menimbulkan permasalahan lain” ucapnya.(EK)