Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Sabtu tanggal, 2 September 2017 pukul 21.00 s/d 23.00 wita dilaksanakan problem solving melalui kegiatan Paruman terhadap persoalan penggunaan RPU Repeater Handy Trasceiver yang dibangun Awadaya oleh Linmas Desa Panji.
Seiring dengan waktu RPU Repeater Handy Transceiver tersebut pemanfaatannya juga dipergunakan dan dimanfaatkan oleh pihak lain
hal tersebut nenimbulkan ketidak nyamanan, sehingga muncul niat membentuk paguyuban sesama pengguna dan sesama anggota Linmas terdapat beda pendapat antara boleh dan tidaknya frekuensi tersebut digunakam oleh warga diluar dari Linmas.
Paruman tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi agar Linmas menemukan kekompakan dalam memutuskan permasalahan tersebut, paruman diikuti oleh 20 orang anggotanya dalam mediasi didampingi pula oleh Ketua BPD Made Merta S.H., Sekdes Komang Nastika.
Masing-masing peserta yang hadir dalam paruma tersebut mengemukakan pendapatnya serta alasan dan argumentasinya, sehingga dapat menyepakati tidak membentuk paguyuban, serta berpedoman terhadap syarat dan ijin bergabung di ORARI atau RAPI sebagai landasan penerapan aturan pelaksanaannya.
- Kapolsek Sukasada Kompol Ketut Darmita, SS saat diminta konfirmasi melalui sambungan telphone menjelaskan bahwa “Kegiatan Problem solving yang dilakukan oleh Bhabin untuk memediasi dan memfasilitasi permasalahan yang terjadi untuk mencari solusi penyelesaian memprioritaskan musyawarah mufakat, sehingga semua pihak dapat menerima keputusanya”, ucapnya singkat. (Priya).