Polda Bali- Polres Buleleng, detikkasus.com – Disamping tugasnya selaku Yanmas, Bhabin berkewajiban juga melaksanakan Wastor Penyerapan Dana yang terkucur dari Pemerintah tehadap Desa Binaanya, pada hari Kamis tgl 14 September 2017 jam 09.00 wita Bhabin Desa Lokapaksa Wilkum Polsek Seririt Jajaran Polres Buleleng Aiptu Md Artawan menghadiri Undangan Rapat Musrenbang di Desa Binaanya.
Bertempat di Balai Desa Lokapaksa, terkait dengan adanya Surat Telegram Kapolda Bali Nomor ST/315/VIII/2017 Tgl 7 Agustus 2017 Tentang Pengawasan Dana Desa, Bhabin wajib melaksanakan Pengawasan dan monitor setiap peneriman dan penggunaan anggaran Pemerintah yang diserap Desa binaanya sehingga tidak terjadi penyimpangan penyimpangan penggunaan anggaran atau anggaran yang dialokasikan tepat dengan sasaran.
Hadir dalam acara rapat tersebut antara lain Kasi Pembagunan Kec. Seririt Bapak Herlambang, Perbekel Ds setempat berseta staf, habinsa, Kelian Adat Ds Pakaraman dan para kadus dilingkungan Ds Lokapaksa.
Kapolsek Seririt Kompol Loduwyk Tapilaha, S.I.K pada saat dikonfirmasi menjelaskan, “Disamping tugas pokoknya selaku pelayan masyarakat Bhabin juga mempunyai wewenang untuk melaksanakan Wastor setiap anggaran yang diterima maupun yang dipergunakan di Desa Binanya, sehingga tidak terjadi penyimpangan penyimpangan Anggaran yang terserap oleh Desanya sehingga alokasi anggaran sesuai dan tepat pada sasaranya”, ucap Kapolsek. (Priya).