Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – pada hari Senin tanggal 8 Oktober 2018 pukul 09.20 wita Bhabinkamtibmas Desa Bukti Aiptu I WayanSuastika bersama Kadus Desa Bukti Wayan Sumasta melaksanakan kegiat problim Solving kasus penganiayaan ringan yang di lakukan oleh I Komang Mangku Sedana atas di diri korban Ketut Ardika kedua – duanya beralamat Banjar Dinas Bukti Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan.
Adapun kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 7 Oktober 2018 sekira pukul 18.00 wita korban A.n Ketut Ardika sedang duduk diwarung milik Nyoman Laba di pinggir jln umum jurusan Singaraja karang asem tepatnya di Banjar Dinas Bukti, Desa Bukti, kemudian pelaku A.n Komang Mangku Sedana juga ada di warung tersebut sedang membeli Bakso kumudian korban tertawa dengan teman – temannya lalu pelaku merasa tersinggung dan akhirnya pelaku medekati korba dan langsung membenturkan kepalanya sendiri kerarah mukaknya korbab sehingga korban mengalami memar pada dahi dan atas kejadian tersebut kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak menuntut secara hukum yang berlaku serta kedua belah pihak membuat surat pernyataan damai di Kantor Desa Bukti.
Kegiatan probleme solving berjalan dengan aman dan berakhir pukul 10.30 wita.
Kapolsek Kubutambahan AKP Made Mustiada.SH, saat di konfirmasi menyampaikan “Probleme Solving yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas Desa Bukti bersama Kadus Desa Bukti untuk mencegah permasalahan kecil agar tidak menjadi besar dan dapat memediasi sehingga tidak terjadi permasalahan baru yang dapat mengganggu kamtibmas di Desa binaan”,demikian ucap Kapolsek.