Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Rabu tanggal 11 Oktober 2017, pukul 09.30 wita, bertempat di Kantor Desa Bila, Bhabinkamtibmas Desa Bila, Polsek kubutambahan Jajaran Polres Buleleng Aiptu Made Suarsana melaksanakan tatap muka sekaligus wastor kegiatan Sidang oleh Petugas BPN Singaraja
A.n Ketut Arimbawa bertempat di Kantor Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.
Sidang ini tentang jual – beli tanah di Desa Bila, namun dari pihak Perbekel Desa Bila tidak mau menandatangani surat pernyataan tersebut karena dalam surat tersebut tertera tanah perumahan, sedngkan lokasi tanah faktanya di lapangan masih tanah perkebunanan di samping itu yang di beri kuasa untuk menghadiri sidang A.n Gede Kurniasa tidak membawa surat kuasa sehingga sidang sementara di batalkan giat selesai jam 10.30 wita, berjalan dengan Aman dan Kondusif.
Kapolsek Kubutambahan AKP I Komang Sura Maryantika.SH di konfirmasi menyampaikan “Tatap Muka yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas untuk mencari solusi dan kesepakatan bersama agar tidak terjadi Gangguan Kamtibmas dan agar pelaksanan Sidang dapat berjalan aman dan lancar baik di terima maupun di tolak dalam sidang jual beli tanah oleh BPN Singaraja, agar situasi tetap terjaga aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polsek Kubutambahan Jajaran Polres Buleleng”, ucap Kapolsek. (Priya).