Bhabinkamtibmas Bukti Melaksanakan Silahturahmi dan Tatap Muka Dengan Warga Masyarakat Desa Bukti

Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Sebagai upaya untuk menjalin kemitraan Polri dengan masyarakat serta dapat menyampikan pesan – pesan Kamtibmas dan dapat juga mensosialisalikan UU No. 23 tahun 2002 tentang Pelindungan anak dan di perbahrui dengan UU No.35 tahun 2014 tentang Pelindungan anak yang di katakan anak adalah yang belum berumur 18 tahun atau belum kawin atau nikah sehingga masyarakat akan lebih tau dan paham untuk selalu menjaga dan melindungi anak – anaknya.

Kegiatan ini di laksanakan sehabis melaksanakan Persembahyangan Kuningan dan langsung menyambangi warga, pada hari Sabtu, tanggal 11 November 2017, pada pukul 10.00 wita bertempat di Banjar Dinas Mekarsari, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Bhabinkamtimas Desa Bukti Polsek Kubutambahan Jajaran Polres Buleleng Aiptu Wayan Suastika melaksanakan Kegiatan tatap muka dengan warga masyarakat, kegiatan ini sesuai dengan petunjuk dan arahan Kapolsek Kubutambahan AKP I Komang Sura Maryantika.SH, untuk selalau melakukan kegiatan kunjungan dan tatap muka dengan warga Masyarakat dan menyampaikan himbauan serta Pesan – pesan Kamtibmas agar masyarakat sadar hukum supaya situasi tetap aman dan kondusif.

Baca Juga:  Tragedi Emon di Sukabumi Terulang Lagi di Bandung Barat,17 orang murid SD korban Sodomi Sahwan

Adapun tujuan dari kegiatan Bhabinkamtibmas untuk menjalin kemitraan Polri dengan masyarakat juga untuk mengajak Masyarakat untuk selalu sadar hukum dan bersatu untuk menjaga keamanan di Wilayah Desa Bukti sehingga situasi Kamtibmas tetap Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polsek Kubutambahan Jajaran Polres Buleleng.

Baca Juga:  Operasi Serentak, Polres Metro Jakarta Selatan Ringkus 47 Preman - Detik Kasus.

Kegiatan berakhir pukul 11.00 wita, serta dapat berjalan dengan lancar dalam situasi aman dan tertib.

Kapolsek Kubutambahan AKP I Komang Sura Maryantika.SH saat dikonfirmasi menyampaikan “dalam kegiatan tatap muka dengan warga masyarakat Bhbainkamtibmas tersebut, untuk senantiasa mensosialisasikan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak agar masyarakat selalu memberikan perlindungan kepada anak – anak yang belum dewasa yang berumur di bawah 18 tahun dan belum pernah menikah serta menyampaikan pesan – pesan Kamtibmas kepada Masyarakat demi menciptakan situasi kondusif dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Kubutambahan Jajaran Polres Buleleng”, demikian ucap Kapolsek. (Tam)

Baca Juga:  Pelantikan Kepala Desa Trosobo Kec, Taman periode 2018-2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *