Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Sebagai upaya untuk menjalin kemitraan Polri dengan Warga masyarakat serta dapat menyampikan pesan – pesan Kamtibmas dengan menyampaikan Undang – Undang No.22 tahun 2009 tentang Tata Tertib Berlalulintas agar pengendara dan penumpang sepeda motor wajib nenggunakan Helem SNI ( Standar Nasional Indonesia ) serta mematuhi peraturan berlalulintas di jalan demi menjaga keselamatan berlalulintas kareana keselamatan merupakan kebutuhan kita bersama, sehingga situasi Desa Bukti tetap aman dan kondusif.
Kunjungan ini dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2018, pukul 10.40 wita bertempat di Banjar Dinas Mekarsari, Desa Bukti Kecamatan Kubutambahan, Bhabinkamtimas Desa Bukti, Polsek Kubutambahan Jajaran Polres Buleleng Aiptu Wayan Suastika melaksanakan Kegiatan Kunjungan ke warga Masyarakat yang dilaksanakan secara rutin, sesuai dengan petunjuk dan arahan Kapolsek Kubutambahan AKP I Komang Sura Maryantika.SH, untuk selalau melakukan kegiatan kunjungan warga masyarakat dan menyampaikan himbauan serta pesan – pesan Kamtibmas agar masyarakat sadar hukum supaya situasi tetap aman dan kondusif.
Adapun tujuan dari kegiatan kunjungan Bhabinkamtibmas tersebut untuk menjalin kemitraan Polri dengan masyarakat juga untuk mengajak Masyarakat untuk selalu sadar hukum dan bersatu untuk menjaga kamtibmas di Wilayah Desa Bukti sehingga situasi Kamtibmas tetap Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polsek Kubutambahan Jajaran Polres Buleleng.
Kegiatan berakhir pukul 11.25 wita serta dapat berjalan dengan lancar dalam situasi aman dan tertib.
Kapolsek Kubutambahan AKP I Komang Sura Maryantika.SH saat dikonfirmasi menyampaikan ” dalam kegiatan Kunjungan Bhabinkamtibmas ke Warga masyarakat tersebut, untuk senantiasa menyampaikan pesan – pesan Kamtibmas kepada Masyarakat demi menciptakan situasi kondusif dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Kubutambahan Jajaran Polres Buleleng”, demikian ucap Kapolsek. (TAM)